Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan:
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di puskesmas dalam menyediakan layanan kesehatan usia lanjut yang berkualitas melalui penguatan perawatan jangka panjang usia lanjut
Sasaran Sub Kegiatan:
1. Tenaga kesehatan selaku penanggungjawab (PJ) program kesehatan usia lanjut di 63 puskesmas; 2. Pendamping usia lanjut.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan; 2. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 10. Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 11. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 12. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 314.690 orang (L = 150.939; P = 163.751)
Capaian pelayanan skrining usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 103,81% (L= 93,78%; P = 109,01%)
Jumlah posyandu lansia di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 775 posyandu di 153 kelurahan
Penyakit terbanyak pada usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah gangguan hipertensi sejumlah 61.682 orang (L = 26.029; P = 35.653)
Jumlah tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program usia kesehatan lanjut adalah 63 orang (L = 10; P = 53). Pengelola sub kegiatan sejumlah 1 orang (L= 0; P= 1). Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3).
Akses:
Kurangnya informasi dalam mengakses pelayanan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut
Partisipasi:
Jumlah tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program kesehatan usia lanjut lebih banyak perempuan daripada laki-laki
Kontrol:
Pengelola sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut adalah perempuan
Manfaat:
Tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut mendapatkan informasi dan edukasi terkait pelayanan kesehatan usia lanjut
1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Kesehatan Kota Surabaya; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). 1. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut; 2. Kurangnya perhatian pendamping usia lanjut dalam menggali informasi mengenai pelayanan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut; 3. Masih terdapat pandangan bahwa pendamping usia lanjut sebaiknya perempuan karena dianggap lebih mampu. 1. Meningkatkan pelayanan kesehatan usia lanjut melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan; 2. Menekan morbiditas usia lanjut; 3. Mengoptimalkan fasilitas (sarana dan prasarana) Puskesmas Santun Lansia. 1. Pelatihan pelayanan perawatan jangka panjang usia lanjut kepada tenaga kesehatan selaku penanggung jawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut; 2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Puskesmas Santun Lansia. 1. Jumlah sasaran proyeksi usia lanjut di Kota Surabaya pada Tahun 2024 adalah 378.637 orang (L = 169.937; P = 208.700); 2. Cakupan pelayanan skrining usia lanjut di Kota Surabaya pada Semester 1 Tahun 2024 adalah 210.675 orang (L = 91.463; P = 119.212); 3. Jumlah posyandu lansia di Kota Surabaya Tahun 2024 adalah 782 posyandu di 153 kelurahan; 4. Penyakit terbanyak pada usia lanjut di Kota Surabaya pada Tahun 2024 adalah Hipertensi sejumlah 56.796 orang (L = 20.961; P = 25.304); 5. Jumlah tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program usia kesehatan lanjut adalah 63 orang (L = 10; P = 53).
Indikator Aktifitas:
a. Terlaksananya pelatihan pelayanan perawatan jangka panjang usia lanjut kepada tenaga kesehatan selaku penanggung jawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut; b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan puskesmas terkait perawatan usia lanjut; c. Terlaksananya monitoring dan evaluasi Puskesmas Santun Lansia; d. Tersusunnya dokumen pencatatan dan pelaporan Puskesmas Santun Lansia.
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar
Indikator Kegiatan:
Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota
Outcome Program:
Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Impact:
Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg