| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju kota maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
- Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik - Membangun sumber daya manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter melalui penigkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN DUPAK
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Dupak
Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan Masyarakat.
Sasaran Sub Kegiatan:
- |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Pemberdayaan Masyarakat berupa sarana dan prasarana untuk menunjang kebutuhan warga dalam melaksanakan kegiatan program kerja/kegiatan kemasyarakatan di tingkat RW di Wilayah Kelurahan Dupak
Jumlah Penduduk Kelurahan Dupak L: 11.396 orang P: 11.421 orang
Jumlah KK di Kel. Dupak Th 2023 : 7.960 KK
Ketersediaan Balai RW 2023 : Ada : 5 RW
jumlah Ketua RW 2023 L : 5 orang P : 0 orang Jumlah Ketua RT 2023 L : 73 orang P : 2 orang Jumlah Ormas Th 2023 Kel. Dupak : • Kader Surabaya Hebat (KSH) : 290 L : 0 orang P: 290 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses memberikan pemenuhan Fasilitas balai RW dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat
Partisipasi:
Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan kemasyarakatan serta pertumbuhan perekonomian warga
Kontrol:
Pemenuhan kebutuhan balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan serta kerjasama antar penyedia diatur oleh kelurahan
Manfaat:
Pemenuhan sarana dan prasarana kegiatan masyarakat pada Balai RW serta peningkatan perekonomian warga |
- Kurangnya sarana dan prasarana gedung balai RW - Karena terbatasnya dana di balai RW - Kondisi Balai RW yang terbatas - Kondisi ekonomi warga | • Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RW • Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. • Keinginan warga untuk peningkatan perekonomian | Meningkatkan kapasitas sarana dan prasaranan Balai RW untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta peningkatan pendapatan warga | - Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RW - Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. - Penyediaan program padat karya bagi keluarga tidak mampu | - Meningkatkan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RW sebagai peningkatan operasional - Peningkatan pendapatan keluarga |
Indikator Aktifitas:
1. Pemasangan CCTV, 6 unit 2. Meja Lipat 3. Speaker 4. BOP Balai RT : 24 Balai 5. BOP Balai RW : 24 Balai 6. BOP Balai LPMK : 24 Balai 7. BOP Ketua RW : 5 Orang 8. BOP Ketua RT : 75 Orang
Indikator Sub Kegiatan:
Perencanaan Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT
Indikator Kegiatan:
Laporan Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT
Outcome Program:
Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT.
Impact:
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Harun Ismail, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |