| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan:
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya pelayanan kesehatan balita sesuai standar
Sasaran Sub Kegiatan:
1. Balita 2. Ahli gizi di 63 puskesmas. |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 4. Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Inpres 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 10. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 11. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Walikota nomor 79 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Surabaya; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/62/436.1.2/2003 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Surabaya; 16. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan; 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 20. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah sasaran balita di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 205.688 balita (L = 103.975; P = 101.713)
Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792)
Jumlah balita ditimbang di Kota Surabaya tahun 2023 adalah 149.259 balita (L = 80.034; P = 69.225). Jumlah balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan adalah 205.951 balita
Data status gizi balita (0-59 bulan) di Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Gizi kurang = 2.332; Gizi buruk = 118; Stunting : 982
Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3)
|
Akses:
Laki-laki cenderung tidak mengakses informasi tentang pelayanan kesehatan balita
Partisipasi:
Ada kesenjangan jumlah balita yang ditimbang 149.259 dengan sasaran 205.688
Kontrol:
Keterbatasan tenaga kesehatan yang terlatih tentang program pelayanan kesehatan balita, salah satunya pelacakan gizi buruk, konseling menyusui dan DDTK
Manfaat:
Balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang terlatih |
Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) | 1. Masih ada anggapan bahwa mengasuh anak adalah tugas ibu (perempuan); 2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam upaya memperoleh pelayanan kesehatan balita (pemantauan pertumbuhan dan perkembangan); 3. Masih ada anggapan bahwa membawa anak ke posyandu adalah tugas ibu (perempuan); 4. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan edukasi yang telah diberikan. | 1. Melakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan balita; 2. Meningkatkan dan mempertahankan status gizi balita; 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi stereotip gender dalam pengasuhan anak; 4. Pemenuhan nutrisi sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG) berdasarkan kelompok usia; 5. Melakukan penanganan balita dengan masalah gizi. | 1. Pendampingan tenaga ahli; 2. Pemberian Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK) dan Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK) bagi balita dengan masalah gizi; 3. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; 4. Pelatihan peningkatan kompetensi kepada ahli gizi; 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita; 6. Kolaborasi kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita dengan civitas akademika (Kampung Emas); 7. Kolaborasi kegiatan pemantauan intervensi spesifik dan sensitif (Bersama Wujudkan Surabaya Emas). | 1. Jumlah balita ditimbang di Kota Surabaya Tahun 2024 adalah 142.254 balita (L = 75.922; P = 66.332); 2. Data status gizi balita (0-59 bulan) di Kota Surabaya Bulan Juni Tahun 2024 terdiri dari Gizi kurang = 2.441, Gizi buruk = 38, Stunting = 199; 3. Jumlah tenaga ahli gizi di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun 2024 adalah 132 orang (L = 15; P = 117). |
Indikator Aktifitas:
a. Terlaksananya pendampingan tenaga ahli; b. Terpenuhinya kebutuhan gizi balita; c. Deteksi dini gangguan tumbuh kembang pada balita; d. Meningkatnya kompetensi ahli gizi; e. Tersusunnya dokumen pelaksanaan program pengelolaan pelayanan kesehatan balita; f. Terlaksananya kolaborasi kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita dengan civitas akademika (Kampung Emas); g. Terlaksananya kolaborasi kegiatan pemantauan intervensi spesifik dan sensitif (Bersama Wujudkan Surabaya Emas).
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pelayanan kesehatan balita sesuai standar
Indikator Kegiatan:
Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Outcome Program:
Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Impact:
Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Nanik Sukristina S.KM, M.KesNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |