Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Kegiatan:
Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Melaksanakan kegiatan pembinaan sertifikasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kota Surabaya. 2. Memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 3. Melaksanakan kegiatan bimbingan, pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia kesehatan bekerja sama dengan bidang lain di Dinas Kesehatan Kota Surabaya. 4. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada kader kesehatan dan sdm kesehatan di wilayah Kota Surabaya 5. .Melaksanakan Koordinasi dengan Institusi Kesehatan dan Perguruan Tinggi (Universitas) dalam hal lahan praktek, penelitian dan kegiatan magang bagi siswa/mahasiswa di Kota Surabaya. 6. Melaksanakan koordinasi kegiatan kunjungan kerja dari Instansi terkait
Sasaran Sub Kegiatan:
1. ASN 2. Non ASN 3. SDM Kesehatan 4. Kader Kesehatan 5. Penanggung Jawab Pangan Industri Rumah Tangga 6. Pengelola dan Penjamah Jasaboga, UMKM, Catering, Hotel, Restoran
Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat d. Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.02.02/F/722/2024 tentang Pedoman Penganugerahan Penghargaan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan Tahun 2024
Data Umum:
Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2024 Dokter Spesialis : L=1306, P=1124 Dokter: L=2602, P=3249 Dokter Gigi: L=230, P=884 Dokter Gigi Spesialis: L=169, P=312 Tenaga Keperawatan: L=2818, P=8752 Bidan= 2047
Tenaga Kesehatan Masyarakat: L=84, P=448
-
-
-
Akses:
Akses laki-laki dan perempuan dalam peningkatan kapasitas pengetahuan dalam pelayanan kesehatan
Partisipasi:
Peluang untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki sama dengan perempuan
Kontrol:
Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan
Manfaat:
Peningkatan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Keterbatasan tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan serta kurang meratanya sebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Keterbatasan tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan serta kurang meratanya sebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan 1. Meningkatkan kapasitas pengetahuan sumber daya manusia (SDM) kesehatan 2. Pembinaan dan Pengawasan tenaga medis dan tenaga Kesehatan 1. Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan 2. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Keamanan Pangan 3. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Hygiene Sanitasi Pengelola dan Penjamah Makanan (Restoran/Catering) 4. Peningkatan Kapasitas Ketrampilan Dasar Kader 5. Advokasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat 6. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2024 Dokter Spesialis : L=1306, P=1124 Dokter: L=2602, P=3249 Dokter Gigi: L=230, P=884 Dokter Gigi Spesialis: L=169, P=312 Tenaga Keperawatan: L=2818, P=8752 Bidan= 2047 Tenaga Kesehatan Masyarakat: L=84, P=448
Indikator Aktifitas:
a. Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan b. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Keamanan Pangan c. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Hygiene Sanitasi Pengelola dan Penjamah Makanan (Restoran/Catering) d. Peningkatan Kapasitas Ketrampilan Dasar Kader e. Advokasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat f. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Indikator Kegiatan:
Jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan
Outcome Program:
Terlaksananya Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan
Impact:
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kesehatan
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg