Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan:
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Tercapaianya target kegiatan pembinaan dan pengawasan program penyetahan lingkungan
Sasaran Sub Kegiatan:
1. 63 Puskesmas; 2. 31 Kecamatan; 3. 153 Kelurahan; 4. Masyarakat se-Kota Surabaya
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Inpres 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); 7. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan; 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Data Umum:
63 Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas L = 14 P = 54
153 Kelurahan
Penduduk Kota Surabaya L = 1.494.734 P = 1.523.288
Peserta sosialisasi STBM Tahun 2024 L = 38 P = 375
Capaian 5 Pilar STBM Kota Surabaya Tahun 2023 : a. Pilar 1 = 153 Kelurahan, b. Pilar 2 = 250.890 KK, c. Pilar 3 = 230.802 KK, d. Pilar 4 = 107.843 KK dan e. Pilar 5 = 52.757 KK
Akses:
Perempuan lebih dominan dalam kegiatan koordinasi dan partisipasi pelaksanaan 5 Pilar STBM
Partisipasi:
Terdapat kesenjangan partisipan dalam kegiatan pertemuan 5 Pilar STBM
Kontrol:
Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga
Manfaat:
Tercapainya Kelurahan 5 Pilar STBM
Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 1. Keterlibatan pelaksanaan 5 Pilar STBM adalah Kader Surabaya Hebat (KSH) yang didominasi oleh perempuan; 2. Kurangnya peran aktif Kecamatan dan Kelurahan dalam melibatkan ketua RW dan ketua RT 1. Koordinasi lintas sektor untuk mencapai Kelurahan 5 Pilar STBM; 2. Sosialisasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), Masyarakat 1. Pemicuan 5 Pilar STBM tiap Kelurahan dengan sasaran masyarakat; 2. Pembuatan rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut pelaksanaan 5 Pilar STBM; 3. Verifikasi Kelurahan 5 Pilar STBM 1. 63 Tenaga Sanitasi Lingkungan PuskesmasL = 14 P = 54; 2. 153 Kelurahan; 3. 1.360 RW; 4. 9.107 RT; 5. Penduduk Kota Surabaya L = 1.494.734 P = 1.523.288
Indikator Aktifitas:
a. Rapat koordinasi 5 Pilar STBM dengan Puskesmas; b. Sosialisasi dan pemicuan 5 Pilar STBM oleh Kelurahan dan Puskesmas dengan sasaran masyarakat; c. Adanya rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut kegiatan Kelurahan 5 Pilar STBM.
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pengelolaan Pelayanan Kese hatan Lingkungan
Indikator Kegiatan:
Terlaksananya penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Outcome Program:
Terpenuhinya Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Impact:
Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg