| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan:
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Tercapaianya target kegiatan pembinaan dan pengawasan program penyetahan lingkungan
Sasaran Sub Kegiatan:
1. 63 Puskesmas; 2. 31 Kecamatan; 3. 153 Kelurahan; 4. Masyarakat se-Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Inpres 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); 7. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan; 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Data Umum:
63 Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas L = 14 P = 54
153 Kelurahan
Penduduk Kota Surabaya L = 1.494.734 P = 1.523.288
Peserta sosialisasi STBM Tahun 2024 L = 38 P = 375
Capaian 5 Pilar STBM Kota Surabaya Tahun 2023 : a. Pilar 1 = 153 Kelurahan, b. Pilar 2 = 250.890 KK, c. Pilar 3 = 230.802 KK, d. Pilar 4 = 107.843 KK dan e. Pilar 5 = 52.757 KK
|
Akses:
Perempuan lebih dominan dalam kegiatan koordinasi dan partisipasi pelaksanaan 5 Pilar STBM
Partisipasi:
Terdapat kesenjangan partisipan dalam kegiatan pertemuan 5 Pilar STBM
Kontrol:
Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga
Manfaat:
Tercapainya Kelurahan 5 Pilar STBM |
Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) | 1. Keterlibatan pelaksanaan 5 Pilar STBM adalah Kader Surabaya Hebat (KSH) yang didominasi oleh perempuan; 2. Kurangnya peran aktif Kecamatan dan Kelurahan dalam melibatkan ketua RW dan ketua RT | 1. Koordinasi lintas sektor untuk mencapai Kelurahan 5 Pilar STBM; 2. Sosialisasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), Masyarakat | 1. Pemicuan 5 Pilar STBM tiap Kelurahan dengan sasaran masyarakat; 2. Pembuatan rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut pelaksanaan 5 Pilar STBM; 3. Verifikasi Kelurahan 5 Pilar STBM | 1. 63 Tenaga Sanitasi Lingkungan PuskesmasL = 14 P = 54; 2. 153 Kelurahan; 3. 1.360 RW; 4. 9.107 RT; 5. Penduduk Kota Surabaya L = 1.494.734 P = 1.523.288 |
Indikator Aktifitas:
a. Rapat koordinasi 5 Pilar STBM dengan Puskesmas; b. Sosialisasi dan pemicuan 5 Pilar STBM oleh Kelurahan dan Puskesmas dengan sasaran masyarakat; c. Adanya rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut kegiatan Kelurahan 5 Pilar STBM.
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pengelolaan Pelayanan Kese hatan Lingkungan
Indikator Kegiatan:
Terlaksananya penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Outcome Program:
Terpenuhinya Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Impact:
Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Nanik Sukristina S.KM, M.KesNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |