| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Pengelolaan Pelayaran
Kegiatan:
Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota (324)
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Memberikan wawasan serta melaksanakan sosialisasi kepada pengguna transportasi air dan/atau nelayan tentang keselamatan penggunaan transportasi air serta pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan di dalam air. 2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi dan/atau OPD yang lainnya tentang kegiatan yang berhubungan dengan perairan khususnya di wilayah Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
Nelayan |
Dasar Hukum:
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional menjadi dasar setiap instansi memasukkan perspektif gender dalam kebijakan, program, dan kegiatan, termasuk sosialisasi keselamatan. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - mewajibkan pemenuhan aspek keselamatan pelayaran, termasuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna transportasi air 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam - menegaskan peran pemerintah dalam meningkatkan keselamatan nelayan, termasuk melalui pelatihan dan sosialisasi. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 jo. PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan - mengatur kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi keselamatan di perairan.
Data Umum:
Jumlah peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan sebanyak 200 orang dimana keseluruhan peserta adalah laki – laki.
-
-
-
-
|
Akses:
Nelayan dan Operator Kapal Wisata laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan perairan, namun di Kota Surabaya semua nelayan dan operator kapal wisata adalah laki – laki
Partisipasi:
Proporsi partisipasi Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dengan Gender laki – laki sangatlah tinggi.
Kontrol:
Dalam penerimaan peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dari panitia tidak membedakan gender.
Manfaat:
Menambah wawasan dan pengetahuan para Nelayan dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam upaya peningkatan Keselamatan perairan. |
• Kebijakan Pemerintah Kota bahwa peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan diwajibkan merupakan penduduk Kota Surabaya yang dilengkapi dengan kartu identitas berupa E-KTP | • Masih adanya anggapan bahwa Profesi Nelayan dan Operator Kapal Wisata hanya pantas dilakukan oleh laki laki. • Sebagian besar nelayan di Kota Surabaya tidak hanya berasal dari Kota Surabaya, tetapi juga berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur | Semua nelayan dan Operator Kapal Wisata di Kota Surabaya tanpa membedakan gender dan kependudukan dapat mengikuti Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dengan syarat harus memiliki kartu identitas berupa E-KTP. | Melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan secara menyeluruh tanpa membedakan gender dan daerah asal. | Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Keselamatan Perairan |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Aktivitas Pengembangan dan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Perairan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Jumlah Kegiatan Pengembangan dan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Perairan
Outcome Program:
Meningkatnya Kualitas Keselamatan Perairan di Kota Surabaya
Impact:
Terbangunnya jaringan komunikasi antara sesama kelompok nelayan di wilayah kota Surabaya dan juga dengan OPD serta instansi pemerintah lainnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh elemen penyedia, pengguna dan pengawas transportasi perairan. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Tundjung Iswandaru, ST,MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |