| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan.
Misi:
Memantapkan Tranformasi Birokrasi yang Bersih, Dinamis, dan Tangkas Berbasis Digital untuk Meningkatkan Pelayanan Publik.
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Gubeng.
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mewujudkan Penambahan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun.
Sasaran Sub Kegiatan:
Kelengkapan Sarana dan Prasarana untuk perangkat LPMK, RW dan RT di Kelurahan Gubeng dan juga pembangunan di wilayah Gubeng |
Dasar Hukum:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ratonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roed Map Rofomasi Birokrasi 2020-2024, bahwa seluruh kernentrian / lembaga dan Pernerintah Daerah unfuk rnenyusun Road Map Reformasi Birokrasi di intemal instansi serta rnenjalankan program Mikro. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No.94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Kelurahan mempunyai tugas rnelaksanakan kegiatan meliputi rnelaksanakan kegiatan Pemeritahan Kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pelayanan rnasyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, rnemelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum, melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, rnelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam rangka anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Serta peraturan Walikota Nornor 70 fahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Perbangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Sarpras yang dibutuhkan:
- SDM
- Komputer
- Printer
- Internet
|
Akses:
Tidak ada kesenjangan antara lakilaki dan perempuan dalam Sub Kegiatan ini.
Partisipasi:
Lebih banyak partisipasi laki-laki dalam Sub Kegiatan ini di banding perempuan.
Kontrol:
Pejabat pengambil keputusan dalam Sub Kegiatan ini lebih banyak laki-laki.
Manfaat:
Manfaat dari Sub Kegiatan ini bisa dirasakan oleh masyarakat, baik laki-laki dan perempuan |
SDM Pendukung keadilan gender: Lurah : P 1 orang Sekkel : L 1 orang Kasie : - Kesra L 1 orang - Pemerintahan L 1 orang - Trantib L 1 orang - Bendahara : P 1 orang. - Staf Kelurahan: - L 2 orang - P 6 orang LPKM : L 1 orang RW : - L 3 orang - P 1 orang RT : - L 38 orang - P 7 orang TOTAL : Pemerintahan L 6 orang P 8 orang Unsur Masyarakat L 42 orang P 8 orang | Adanya persepsi dari masyarakat jika pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan lebih sesuai jika dilaksanakan oleh laki-laki karena Sub Kegiatan ini didominasi pekerjaannya mengarahkan ke tanaga fisik / kasar. | Mewujudkan penambahan sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun dengan pengadaan sarpras kesenian, sarpras kebersihan, sarpras keamanan di kelurahan Gubeng yang responsive gender. | 1. Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 800 Jt (PAKET G2) Bulan Mei 2025. 2. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 700 Jt (PAKET G1) Bulan Mei 2025. 3. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG JAYA I RT 01 RW 02) Bulan Juli 2025. 4. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG KERTAJAYA 1-T RT 06 RW 01) Bulan Juli 2025. 5. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG KLINGSINGAN 3 RT 04 RW 03) Bulan Juli 2025. 6. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA TENGAH RT 02 RW 02) Bulan Agustus 2025. 7. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 1 RAYA RW 01) Bulan Agustus 2005. 8. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi (JL. GUBENG JAYA TENGAH RT 06 RW 02) Bulan Agustus 2025. 9. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi (JL. GUBENG JAYA TENGAH RT 11 RW 2) Bulan Agustus 2025. 10. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 700 Jt (PAKET G1) Bulan Agustus 2025. 11. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KLINGSINGAN II RT 03 RW 03) Bulan September 2025. 12. Biaya Pengawasan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 800 Jt (PAKET G2) Bulan September 2025. | Pembangunan saluran pembuangan air kotor |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Kegiatan Pembangunan Masyarakat yang dilakukan.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Padat Karya yang Melaksanakan Pembangunan.
Indikator Kegiatan:
Terlaksananya Kegiatan Pembangunan Masyarakat Kelurahan Gubeng.
Outcome Program:
jumlah unit yang melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana.
Impact:
1. Terwujudnya pengadaan sarana dan prasarana untuk dapat diberikan kepada masyarakat melalui LPMK, RW, RT di Kelurahan Gubeng 2. Terlaksananya pembangunan di wilayah kelurahan Gubeng |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Gubeng Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |