Gender Analysis Pathway
Kecamatan Rungkut

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menujukotadunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kalirungkut 2025
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terpenuhinya sarana dan prasaranan Masyarakat di Kelurahan Kalirungkut
Sasaran Sub Kegiatan:
Rehabilitasi jalan dan saluran di wilayah Kelurahan Kalirungkut
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wailkota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Kalirungkut L: 11.832 orang P: 11.931 orang
Jumlah KK di Kel. Kalirungkut Tahun 2024 : 7.612 KK
Ketersediaan Balai RW 2024 : Ada : 14 RW Kondisi Balai RW Tahun 2024 : Baik : 14 Rusak Ringan : 0
Jumlah Ketua RW 2024 L : 14 orang P : 1 orang
Jumlah Ketua RT 2024 L : 80 orang P : 6 orang
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi jalan dan saluran yang ada
Partisipasi:
Penanganan genangan serta perbaikan jalan warga
Kontrol:
Rehabilitasi jalan serta pembuatan U-Ditch bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
1. Penunjang aktifitas masyarakat 2. Penangan genangan di wilayah Kelurahan
1. Kurangnya Sumber Daya dalam perbaikan jalan 2. Keterbatasan ketersediaan anggaran untuk pemasangan U-Ditch 1. Kurangnya pemahaman fungsi dan spesifikasi untuk revitalisasi jalan 2. Koordinasi dengan pihak terkait untuk merencanakan pemasangan U-Ditch • RehabilitasiSarana dan Prasarana Kelurahan dengan perbaikan jalan yang sudah mengalami kerusakan agar dapat dimanfaatkan kembali • Mengatasi genangan dengan pembuatan saluran dengan memasang U-Ditch agar alur air dapt segera menuju hilir • Perencanaan rehabilitasi jalan dengan pemasangan paving baru • Pemasangan U-Ditch untuk mengurangi dampak genangan • Penentuan penyedia dan anggaran untuk rehabilitasi jalan • Penentuan penyedia dan anggaran pemasangan U-Ditch
Indikator Aktifitas:
• Penetapan Penyedia pekerjaan melakukan Rehabilitasi jalan • Penetapan penyedia kegiatan pemasangan U-Ditch
Indikator Sub Kegiatan:
• Terbangunnya jalan paving baru penunjang kegiatan di wilayah kelurahan • Terbangunnya U-Ditch mengatasi genangan
Indikator Kegiatan:
• Adanya jalan dengan Paving baru • Pemasangan U-Ditch
Outcome Program:
1. Terbangunnya jalan paving baru 2. Adanya U-Ditch di saluran 3. Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Impact:
1. Jalan yang menjadi penghubung dengan adanya paving baru aktifitas masyarakat menjadi mudah, dan lancar 2. Aliran air menjadi lancar dengan adanya U-Ditch yang terpasang , mengurangi dampak genangan yang bisa terjadi ketika musim penghujan
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Maskur, SH, M.H.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg