Gender Analysis Pathway
Kecamatan Rungkut

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong Menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk peningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kalirungkut 2025
Sub Kegiatan:
Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat di RT dan RW di wilayahKelurahan
Sasaran Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di RT dan RW di wilayah Kelurahan
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wailkota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Kalirungkut L: 11.832 orang P: 11.932 orang
Jumlah KK di Kel. KalirungkutTh2024 : 7.612 KK
Ketersediaan Balai RW 2024 : Ada : 14 RW Kondisi Balai RW Th2024 : Baik : 14 Rusak Ringan :0
Jumlah Ketua RW 2024 L : 14 orang P :1 orang Jumlah Ketua RT 2024 L :80 orang P :6 orang
Kader Surabaya Hebat (KSH) : 242 L : 2 orang P: 240 orang
Akses:
Kelurahan memiliki akses memberikan pemenuhan Fasilitas balai RW dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat
Partisipasi:
- Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan - Pengetasan keluarga pra miskin dan miskin diwilayah Kelurahan
Kontrol:
Pemenuhan kebutuhan balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan serta mempunyai akses terkait penyediaan lapangan pekerjaan
Manfaat:
Pemenuhan sarana dan prasarana kegiatan masyarakat pada Balai RW serta peningkatan perekonomian warga
- Kurangnya sarana dan prasarana serta kondisi gedungbalai RW serta yang terbatas - Karena terbatasnya dana di balai RW - Kondisi ekonomi warga yang masih banyak terdapat sebagai pragamis • Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RT • Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam halTeknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. • Keinginan warga untuk peningkatan perekonomian warga dengan informasi lapangan pekerjaan - Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana Balai RW untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - Serta peningkatan pendapatan warga dengan menciptakan lapangan pekerjaan - Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RW - Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. - Penyediaan program padat karya bagi keluarga tidak mampu - Meningkatkan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RW - Biaya operasional lembaga - Peningkatan pendapatan keluarga
Indikator Aktifitas:
- Penyediaan sarana dan prasaranan di Balai RW - Pemberian biaya operasional lembaga LPMK, RW, RT, Balai RT - Mengadakan pelatihan serta penyaluran tenaga kerja ke perusahaan/lokasi yang membutuhkan karyawan yang berada di wilayah Kecamatan
Indikator Sub Kegiatan:
- Tersedianya sarana dan prasarana balai RW - Penunjang kegiatan Lembaga LPMK, RW, RT - Pengurangan data warga pramiskin di wilayah kelurahan
Indikator Kegiatan:
1. Adanya sarana dan prasarana yang terpasang 2. Adanya anggaran lembaga LPMK, RW, RT 3. Penurunan jumlah data pramiskin di wilayah kelurahan
Outcome Program:
1. Terpenuhinya operasional RT dan RW 2. Tercapainya Pogram Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Impact:
1. Kegiatan di balai RW menjadi lebih menarik 2. Menurunnya data si keluarga miskin di Kelurahan
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Maskur, SH, M.H.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg