| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Menjadikan Kelurahan Warugunung sebagai sentra ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal, didukung oleh UMKM yang inovatif, berjejaring, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh warga secara berkelanjutan.
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagngan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Warugunung
Sub Kegiatan:
Pendataan dan Pemetaan Awal UMKM Kelurahan Warugunung
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mengidentifikasi jumlah pasti, jenis usaha, lokasi, dan kendala utama dari seluruh UMKM yang sudah beroperasi di Kelurahan.
Sasaran Sub Kegiatan:
Terciptanya basis data digital 100% UMKM yang beroperasi di Kelurahan, diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha (Kuliner, Kerajinan, Jasa). |
Dasar Hukum:
Dasar hukum utama pemberdayaan masyarakat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban desa dan masyarakat untuk melakukan pemberdayaan. Selain itu, ada juga beberapa peraturan pelaksana seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang kemudian disesuaikan lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan peraturan terbaru seperti Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2023.
Data Umum:
Jumlah UMKM yang ada di kelurahan Warugunung sebanyak 193
UMKM terdiri dari berbagai macam jenis usaha yaitu, Toko Sembako, Produksi Makanan dan Minuman, Reseller Pakaian dan lainnya
Jumlah UMKM yang aktif sebanyak 193
Sebanyak 45 UMKM yang memiliki NIB, 148 UMKM masih belum mengurus NIB
Melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki NIB
|
Akses:
Akses terhadap sumber daya kunci yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan UMKM. Ini meliputi : 1. Akses informasi pelatihan, pasar, regulasi, 2. Akses permodalan KUR, dana bergulir Kelurahan, FinTech, dan 3. Akses fasilitas pusat produksi bersama, etalase pameran atau showroom Kelurahan, internet atau digitalisasi.
Partisipasi:
Keterlibatan aktif pelaku UMKM dalam setiap tahapan program. Ini mencakup : 1. Partisipasi dalam perencanaan memberikan masukan dalam penentuan produk unggulan Kelurahan, 2. Partisipasi dalam pelaksanaan aktif mengikuti pelatihan, bazaar, dan kelompok usaha bersama, dan 3. Partisipasi dalam evaluasi program Kelurahan.
Kontrol:
Kewenangan dan kemampuan pelaku UMKM untuk mengambil keputusan strategis dan mengelola sumber daya. Ini meliputi: 1. Kontrol terhadap modal usaha yang diperoleh penggunaan modal, keputusan investasi, 2. Kontrol terhadap proses produksi dan harga jual produk mereka, dan 3. Kontrol terhadap mekanisme operasional kelompok usaha misalnya, pemilihan pengurus KUB.
Manfaat:
Hasil positif yang diperoleh pelaku UMKM dan masyarakat Kelurahan dari adanya program. Ini mencakup : 1. Peningkatan omzet dan pendapatan rumah tangga, 2. Peningkatan nilai jual dan kualitas produk lokal, 3. Tersedianya lapangan kerja baru di Kelurahan, dan 4. Peningkatan daya saing dan kemandirian ekonomi Kelurahan secara keseluruhan. |
1. Kelemahan Manajemen Keuangan : Sebagian besar pelaku Usaha Mikro belum melakukan pencatatan keuangan sederhana pembukuan, sehingga sulit mengajukan modal ke bank 2. Kualitas Produk dan Kemasan : Produk unggulan lokal misalnya kuliner khas memiliki kemasan yang kurang menarik dan belum memiliki izin PIRT/Halal 3. Keterbatasan Legalitas : Sebagian besar UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha. | 1. Akses Pasar Digital Rendah : Kurangnya pelatihan dan pendampingan untuk berjualan di platform e-commerce nasional, sehingga pemasaran hanya terbatas di lingkungan Warugunung 2. Minimnya Showcase Fisik : Tidak ada pusat promosi atau etalase kolektif yang representatif di Kelurahan untuk menarik pembeli dari luar daerah 3. Persyaratan Pembiayaan Sulit : UMKM mikro kesulitan memenuhi persyaratan jaminan dan administrasi untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat KUR dari lembaga keuangan formal. | Meningkatkan omzet rata-rata UMKM Warugunung sebesar 30 persen dalam 12 bulan melalui peningkatan mutu produk berstandar PIRT atau Halal, legalitas usaha NIB, dan ekspansi pasar ke platform e-commerce dan showroom kolektif. | 1. Bantuan Legalitas Terpadu: Bekerja sama dengan Kecamatan atau Dinas terkait untuk memfasilitasi pengurusan NIB dan PIRT atau Halal secara massal dan gratis 2. Program Rebranding Produk: Mengadakan Workshop Desain Kemasan dan Styling Foto Produk melibatkan akademisi atau komunitas kreatif 3. Membangun Warugunung Showcase: Menyediakan dan mengelola etalase/pojok UMKM kolektif di lokasi strategis Kelurahan untuk penjualan langsung. | 1. Omzet Rata-rata : Omzet bulanan per UMKM Rp 1.500.000 sampai Rp 2.500.000 2. Status Legalitas: Hanya 15 persen UMKM yang memiliki NIB atau PIRT 3. Kemasan : 90 persen UMKM menggunakan kemasan plastik atau mika sederhana tanpa label yang informatif 4. Pasar Digital : Kurang dari 10 persen UMKM terdaftar di marketplace atau media sosial. |
Indikator Aktifitas:
Jumlah sesi pelatihan dan pendampingan yang telah diselenggarakan misalnya: 12 sesi pelatihan pembukuan atau manajemen. Jumlah tim pendamping digital Kelurahan yang dibentuk 1 tim dengan 5 anggota. Jumlah surat undangan sosialisasi yang disebarkan kepada UMKM.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah UMKM yang hadir dan menyelesaikan pelatihan hingga tuntas minimal 80 persen dari peserta terdaftar. Jumlah platform e commerce yang digunakan UMKM. Jumlah bahan baku lokal yang berhasil diolah menjadi produk inovatif minimal 10 jenis produk baru.
Indikator Kegiatan:
Jumlah UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha resmi target 60 pesen. Persentase UMKM yang menggunakan kemasan berstandar dan memiliki branding unik (target 40 persen. Jumlah transaksi penjualan kolektif melalui showroom Kelurahan target Rp 15.000.000 per triwulan.
Outcome Program:
Peningkatan omzet rata-rata bulanan UMKM unggulan Warugunung sebesar minimal 30 persen. Peningkatan rating kepuasan pelanggan terhadap produk lokal. Jumlah UMKM yang berhasil mengakses pembiayaan formal KUR atau kredit mikro.
Impact:
Penurunan tingkat pengangguran di Kelurahan Warugunung misalnya 5 persen. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kelurahan. Peningkatan indeks kemandirian ekonomi masyarakat Warugunung. Menciptakan citra Warugunung sebagai sentra UMKM misalnya kuliner khas. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |