| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Melaporankan hasil Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat Kecamatan Karang Pilang |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;
Pada Tahun 2024 dilaksanakan Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari 2024;
Jumlah peserta yang datang saat pelaksanaan Musrenbang sejumlah 70 orang dengan rincian L: 44 Orang, P: 26 Orang;
Peserta yang hadir dalam musrenbang terdiri dari LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Forum Anak, Disabilitas, Lansia;
|
Akses:
Masyarakat mendapatkan kemudahan akses dalam partisipasi pembangunan di wilayah kecamatan Karang Pilang
Partisipasi:
Tidak semua masyarakat ikut dalam kegiatan musrenbang, hanya ketua Lembaga Kemasyarakatan. Masyarakat bisa menyampaikan usulan pembangunan melalui ketua lembaganya.
Kontrol:
Tidak semua ketua lembaga kemasyarakatan hadir dalam kegiatan musrenbang, hanya mereka yang mendapatkan undangan yang bisa ikut dalam kegiatan musrenbang.
Manfaat:
- Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas lokal; - Mengintegrasikan usulan masyarakat dengan rencana pembangunan daerah dan nasional. |
- SDM yang berwawasan gender terbatas; - SDM yang kurang memahami di bidang pembangunan fisik - Kurangnya sosialisasi tentang batasan-batasan usulan dalam musrenbang | - Usulan yang disampaikan belum mencerminkan kebutuhan di wilayahnya; - Kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang batasan-batasan pengusulan karena kurangnya sosialisasi; - Masyarakat belum bisa menentukan skala prioritas dalam mengusulkan kebutuhannya. | - Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang batasan-batasan usulan pembangunan; - Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penentuan skala prioritas dalam pengusulan pembangunan | 1. Kegiatan Pra Musrenbang; 2. Kegiatan Musrenbang. | - Jumlah pelaksana dalam subkegiatan: L:2 Orang, P: 2 Orang; - Jumlah peserta yang datang saat pelaksanaan Musrenbang sejumlah 70 orang dengan rincian L: 44 Orang, P: 26 Orang. |
Indikator Aktifitas:
1. Kegiatan pra Musrenbang: 70 Orang 2. Kegiatan Musrenbang: 70 Orang
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait: 1 Laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah unsur lembaga yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan: 6 Lembaga
Outcome Program:
Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan: 100%
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |