Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN
Kegiatan:
Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga
Sub Kegiatan:
Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terciptanya ijin edar produk PIRT dan pengawasan keamanan makanan minuman yang beredar.
Sasaran Sub Kegiatan:
UMKM Warga Kota Surabaya
Dasar Hukum:
Dasar hukum kesetaraan gender di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, serta berbagai undang-undang dan konvensi internasional. Berikut beberapa dasar hukum kesetaraan gender di Indonesia: - Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara tanpa memandang gender - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) - Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Politik Perempuan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik - Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Data Umum:
1. Produsen yang mendaftarkan produknya dengan Ijin Edar PIRT sejumlah 68 orang dengan rincian perempuan = 26 (38%), sedangkan laki-laki sebanyak = 42 (62%)
2. Peserta yang mengikuti penyuluhan keamanan pangan pada bulan januari-juli 2024 yang diadakan 2 bulan sekali sebanyak 171 peserta
3. Pada bulan januari-juli 2024 : Jumlah produk yang didaftarkan PIRT sejumlah 1124 item produk.
4. Pada pemeriksaan dan tindak lanjut tahun 2024 menemukan beberapa produk makanan minuman yang mengandung BTP lebih dari standar sebanyak 61 item, dengan rincian makanan sebanyak = 55 (90%), dan minuman sebanyak = 6 (10%)
-
Akses:
Proporsi laki-laki lebih berpeluang untuk mendapatkan ijin edar PIRT.
Partisipasi:
Jumlah laki-laki yang mengajukan dan mendapatkan ijin edar PIRT lebih tinggi dari perempuan.
Kontrol:
Kepala Seksi beserta staf farmasi, makanan dan minum Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Manfaat:
Masyarakat mendapatkan ijin edar PIRT dalam meningkatkan daya jual.
1. Tidak semua Kepala Seksi dan Staf Farmasi, Makanan dan Minuman memahami konsep kesetaraan dan keadilan gender 2. Kurangnya kompetensi perencanaan ijin edar PIRT untuk analisis Gender 1. Masih ada beberapa produsen tidak mementingkan ijin edar saat menjual produk makanan dan minuman. 2. Kurangnya pengetahuan mengenai standar BTP yang diberikan pada produk makanan dan minuman. 1. Masih ada beberapa produsen tidak mementingkan ijin edar saat menjual produk makanan dan minuman. 2. Kurangnya pengetahuan mengenai standar BTP yang diberikan pada produk makanan dan minuman. Meningkatkan presentase produsen UMKM untuk menggunakan ijin edar PIRT dalam menjual produknya oleh staf farmasi makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya. 1. Produsen bulan januari-juli 2024 yang mendaftarkan produknya dengan Ijin Edar PIRT sejumlah 68 orang dengan rincian perempuan = 26 (38%), sedangkan laki-laki sebanyak = 42 (62%) 2. Pada bulan januari-juli 2024 jumlah produk yang menggunakan ijin edar PIRT sebanyak 1124 item. 3. Peserta UMKM yang mengikuti penyuluhan keamanan pangan bulan januari-juli 2024 sebanyak 171 peserta.
Indikator Aktifitas:
Meningkatkan presentase produsen UMKM laki-laki maupun perempuan untuk menggunakan ijin edar PIRT dalam menjual produknya oleh staf farmasi makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Produk dan Sarana Produksi Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga Beredar yang Dilakukan Pemeriksaan Post Market dalam rangka Tindak Lanjut Pengawasan
Indikator Kegiatan:
Jumlah PIRT yang dibina
Outcome Program:
Tersedianya ijin edar PIRT untuk produk UMKM dalam menciptakan keamanan pangan.
Impact:
Peningkatan keamanan PIRT
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg