Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non-Usaha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Melaksanakan pelayanan non perizinan usaha
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat Kecamatan Karang Pilang pemilik persil yang belum mempunyai IMB / SKRK
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT);
Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan;
Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB / SKRK pada tahun 2024 sejumlah 65 permohonan dengan rincian pemohon laki-laki sejumlah 39 Orang dan perempuan sejumlah 26 Orang
-
Akses:
Semua warga Kecamatan Karang Pilang mempunyai akses yang sama dalam mendapatkan informasi terkait pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
Manfaat:
Pemilik persil dari kalangan masyarakat menengah kebawah belum bisa merasakan keuntungan dari kepemilikan IMB
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan IMB dan SKRK - SDM yang melaksanakan pelayanan perizinan terbatas - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim - Status Tanah yang masih ada permasalahan. - Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan Pemingkatan jumlah permohonan pengurusan IMB / SKRK rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2. - Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK; - Survei kepemilikan IMB 1. Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 2 Orang; P: 2 Orang 2. Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non-Usaha di tahun 2024 sejumlah 65 permohonan pengurusan IMB / SKRK dengan rincian pemohon laki-laki sejumlah 39 Orang dan perempuan sejumlah 26 Orang
Indikator Aktifitas:
- Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK: 2 Kali; - Survei kepemilikan IMB: 12 Kali.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan: 48 Dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat: 1 Bidang urusan
Outcome Program:
Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg