Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat Kecamatan Karang Pilang
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi;
Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian laki-laki sejumlah 37.426 Jiwa, perempuan sejumlah 38.282 Jiwa;
Pada tahun 2024 telah dilaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Karang Pilang dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berkas.
-
Akses:
Semua warga Kecamatan Karang Pilang mempunyai kesamaan akses dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat;
Kontrol:
Semua Warga Kecamatan Karang Pilang bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang terkait pelayanan administrasi kependudukan dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan.
Manfaat:
Dengan tertib administrasi kependudukan masyarakat mendapatkan bebrapa manfaat diantaranya sebagai berikut: 1. Kemudahan mengakses layanan publik; 2. Terjaminnya hak-hak sipil warga; 3. Kemudahan dalam mobilitas; 4. Meningkatkan kemudahan berusaha; 5. Meningktkan ketertiban umum.
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan administrasi kependudukan - SDM yang melaksanakan pelayanan non perizinan terbatas - Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan; - Kurangnya informasi mengakibatkan ketidaktauan tentang alur dan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan. Peningkatan jumlah permohonan pengurusan administrasi kependudukan di kecamatan karang Pilang - Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan; - Monitoring terkait pelayanan; - Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 3 Orang P: 2 Orang Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan di tahun 2024 sebagai berikut: 1. Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas; 2. Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas; 3. Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berkas.
Indikator Aktifitas:
- Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan: 1 Kegiatan - Monitoring terkait pelayanan: 12 Bulan - Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan: 1 Kegiatan
Indikator Sub Kegiatan:
Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%
Indikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat: 1 Bidang urusan
Outcome Program:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan: 12 Laporan
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg