| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 1 : Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional Misi 4 : Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Pelayanan Penanaman Modal
Kegiatan:
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakatyang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk.
Sasaran Sub Kegiatan:
pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
Data Umum:
DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 14 orang yang terdiri dari : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV Perempuan sebanyak 1 orang 2. Staff ASN Perempuan sebanyak 2 orang 3. Staff ASN Laki-laki sebanyak 3 orang 4. Tenaga Non-ASN Perempuan sebanyak 3 orang 5. Tenaga Non-ASN Laki-laki sebanyak 5 orang
`
`
`
`
|
Akses:
Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi mengenai sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pemilik usaha perempuan yang mengikuti sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha lebih besar dibandingkan laki - laki
Kontrol:
Pelaksana kegiatan sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha yang menduduki Eslon II ialah Laki-laki dan Eselon IV ialah Perempuan
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki — laki ataupun perempuan |
Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait. Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi.Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah mencukupi yakni Sistem Elektronik Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ını telah memadai dimana terdapat Fasilitas Bagi disabilitas dan Ruang 2. Laktasi bagi Ibu menyusui yang datang ke unit perizinan | Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kegiatan usahanya. | Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk | Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk | DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 14 orang yang terdiri dari : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV Perempuan sebanyak 1 orang 2. Staff ASN Perempuan sebanyak 2 orang 3. Staff ASN Laki-laki sebanyak 3 orang 4. Tenaga Non-ASN Perempuan sebanyak 3 orang 5. Tenaga Non-ASN Laki-laki sebanyak 5 orang |
Indikator Aktifitas:
`
Indikator Sub Kegiatan:
`
Indikator Kegiatan:
Jumlah Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan kegiatan melalui sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha berdasarkan perhitungan daftar hadir pada bulan Januari – Desember 2024 sebanyak 7.665 pelaku usaha dengan rincian • laki — laki : 2.942 (38,38%) pelaku usaha • Perempuan : 4.723 (61,61%) pelaku usaha
Outcome Program:
Jumlah Pelaku Usaha sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah melakukan Iegalitas sebanyak 7.665 Pelaku usaha
Impact:
` |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Lasidi, ST, M.TNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |