| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Sasaran Sub Kegiatan:
Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Karang Pilang |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
Peserta yang hadir dalam musrenbang terdiri dari LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, KSH;
Kecamatan Karang Pilang dibagi menjadi 4 Kelurahan diantaranya adalah Kelurahan Karangpilang, Kelurahan Kebraon, Kelurahan Kedurus, Kelurahan Warugunung
Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;
Pada Tahun 2024 dilaksanakan Musbangkel di masing-masing Kelurahan sebanyak 2 kali pada bulan Juli dan Desember 2024;
Jumlah peserta yang datang saat pelaksanaan Musbangkel sejumlah 240 orang dengan rincian L: 180 Orang, P: 60 Orang.
|
Akses:
Masyarakat mendapatkan kemudahan akses dalam partisipasi pembangunan Kelurahan di wilayah kecamatan Karang Pilang
Partisipasi:
Tidak semua masyarakat ikut dalam kegiatan musbangkel, hanya ketua Lembaga Kemasyarakatan. Masyarakat bisa menyampaikan usulan pembangunan melalui ketua lembaganya.
Kontrol:
Tidak semua ketua lembaga kemasyarakatan hadir dalam kegiatan musbangkel, hanya mereka yang mendapatkan undangan yang bisa ikut dalam kegiatan musbangkel.
Manfaat:
- Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas lokal; - Mengintegrasikan usulan masyarakat dengan rencana pembangunan daerah dan nasional. |
- SDM yang berwawasan gender terbatas; - SDM yang kurang memahami di bidang pembangunan fisik; - Kurangnya sosialisasi tentang batasan-batasan usulan dalam musbangkel. | - Mayoritas ketua lembaga kemasyarakatan adalah laki-laki; - Usulan yang disampaikan belum mencerminkan kebutuhan di wilayahnya; - Kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang batasan-batasan pengusulan karena kurangnya sosialisasi; - Masyarakat belum bisa menentukan skala prioritas dalam mengusulkan kebutuhannya. | Peningkatan Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan; | 1. Sosialisasi terkait inovasi yang ada di Kelurahan; 2. Musyawarah pembangunan di Kelurahan. | - Jumlah pelaksana dalam subkegiatan: L:2 Orang, P: 2 Orang; - Pada Tahun 2024 dilaksanakan Musbangkel di masing-masing Kelurahan sebanyak 2 kali pada bulan Juli dan Desember 2024; - Jumlah peserta yang datang saat pelaksanaan Musbangkel sejumlah 240 orang dengan rincian L: 180 Orang, P: 60 Orang; - Peserta yang hadir dalam musrenbang terdiri dari LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, KSH |
Indikator Aktifitas:
1. Sosialisasi terkait inovasi yang ada di Kelurahan: 1 Kegiatan 2. Musyawarah pembangunan di Kelurahan: 1 kegiatan
Indikator Sub Kegiatan:
Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi: 87,5%
Indikator Kegiatan:
jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi: 4 Kelurahan
Outcome Program:
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan: 5 Lembaga kemasyarakatan
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |