| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagngan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Pada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha PBG dan KRK
Sasaran Sub Kegiatan:
Berkas permohonan PBG dan KRK bangunan di Kecamatan Sawahan |
Dasar Hukum:
Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Data Umum:
Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Kecamatan Sawahan dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam menunjang warganya
Memproses Permohonan PBG dan KRK rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT
Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan
Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas PBG dan KRK
Jumlah persil di kecamatan Sawahan yang sudah melakukan pengurusan PBG : 489persil
Jumlah warga yang melakukan pengurusan PBG dan KRK
L : 366
P :123.
|
Akses:
Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan / Kelurahan untuk pengurusan PBG, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus PBG dan KRK
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus PBG dan KRK
Manfaat:
Dengan memiliki PBG dan KRK maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut |
- Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya PBG dan KRK kepada masyarakat | - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan PBG dan KRK - Status Tanah yang masih (eigendom) - Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan - Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan PBG dan KRK | Terselesaikannya berkas permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK) yang sudah diajukan oleh masyarakat dengan tepat waktu | - Melakukan pendataan / survey bangunan yang sudah memiliki ataupun yang belum memiliki ijin PBG dan KRK - Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki PBG dan KRK | - Pada tahun 2024 kepengurusan PBG dan KRK di Kecamatan Sawahan sebanyak : 450 - Rutin dilakukan satu bulan sekali - Dalam hal ini pelayanan mengacu kepada SOP yang sudah ditetapkan |
Indikator Aktifitas:
Target pendataan bangunan pada tahun 2025 sebanyak 400 rumah Melakukan sosialisasi terkait PBG dan KRK di Tingkat Kelurahan 3 Bulan sekali
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah pengurusan PBG dan KRK pada tahun 2024 di Kecamatan Sawahan sebanyak : 450
Indikator Kegiatan:
- Meningkatnya Permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK) - Meningkatnya pemahaman masyarakat akan pengetahuan perizinan non usaha (PBG dan KRK)
Outcome Program:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK)
Impact:
Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Sawahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Amiril Hidayat, STNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |