| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagngan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Pada Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sawahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif
Sasaran Sub Kegiatan:
Seluruh warga kecamatan sawahan, RT, RW, LPMK |
Dasar Hukum:
• Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah • Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG • Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
Data Umum:
Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Kecamatan Sawahan dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam menunjang warganya
Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo
Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis
Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal
Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari
Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335
L: 98.445
P:100.891
Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan
1. pelayanan; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan
Data Umum:
Dasar hukum
• Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah
• Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG
• Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335
L: 98.445
P:100.891
Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan
1. pelayanan; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan
2. pelayanan konsultasi
Ruang lingkup pelayanan pemerintahan dan pelayanan public meliputi: pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif kependudukan yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan public diperlukan pembina dan penanggung jawab.
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan public lainnya
Partisipasi:
Partisipasi masyrakat sangat tinggi sekali dalam kepengurusan terkait data kependudukan baik melalui kecamatan maupun mengurus secara mandiri (online)
Kontrol:
Yang memiliki kontrol dalam pengambilan keputusan/kebijakan terkait dengan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui kepala seksi Pemerintahan
Manfaat:
Administrasi data kependudukan masyarakat di wilayah kecamatan sawahan menjadi tertib |
- Kurangnya SDM/ petugas dalam menunjang atau melaksanakan tugas pelayanan publik - Sarana dan Prasarana kurang memadai | - Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya administrasi kependudukan - Warga masyarakat masih banyak yang belum bisa melakukan kepengurusan mandiri secara online - Banyaknya warga yang belum memahami proses kepengurusan pendudukan memerlukan cukup waktu sesuai SOP | Meningkatkan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif Meningkatkan Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif | - Melakukan pendataan dan sosialisasi kepada Masyarakat tentang administrasi kepengurusan data kependudukan melalui aplikasi - Melakukan evaluasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan - Menandatangani pakta integritas | - Melakukan sosialisasi kepada masyarakat 1 bulan sekali terkait administrasi kependudukan - Melakukan evaluasi rutin setiap hari |
Indikator Aktifitas:
- Pada tahun 2025 akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat 1 bulan sekali terkait administrasi kependudukan - Melakukan evaluasi rutin setiap hari
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah laporan untuk kegiatan administrasi kependudukan sebanyak 12 laporan selama setahun
Indikator Kegiatan:
Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik
Outcome Program:
Tercapainya Pelaksanaan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Terlaksananya program pemerintah sesuai aturan perundang-undangan
Impact:
Persentase Kepuasan Peningkatan efektifitas pelayanan pada masyarakat |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Sawahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Amiril Hidayat, STNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |