Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan
Program:
Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Melaporkan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Sasaran Sub Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat Kecamatan Karang Pilang
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban. L: 15; P: 0;
Pada tahun 2024 dilaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan bersinergi bersama TNI / Polri;
Pada Tahun 2024 dilaksanakan Koordinasi dengan TNI / Polri membahas tentang keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Karang Pilang sebanyak 12 Kali.
-
Akses:
Semua masyarakat mempunyai akses yang sama dalam pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Partisipasi:
Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kontrol:
Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS
Manfaat:
Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban.
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - SDM yang melaksanakan kegiatan pengamann dan penertiban semua berjenis kelamin laki-laki - SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim. - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. - Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 1. Kegiatan patroli rutin keliling wilayah Kecamatan Karang Pilang; 2. Koordinasi tentang kemanan dan ketertibn dengan TNI / Polri. Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 15 Orang; P: 0 Orang Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan di tahun 2024: 1. Pengawasan, pengendalian dan evaluasi ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan bersinergi bersama TNI / Polri; 2. Koordinasi dengan TNI / Polri membahas tentang keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Karang Pilang sebanyak 12 Kali.
Indikator Aktifitas:
1. Kegiatan patroli rutin keliling wilayah Kecamatan Karang Pilang: 48 Kegiatan 2. Koordinasi tentang kemanan dan ketertibn dengan TNI / Polri: 12 Kegiatan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan: 12 laporan
Indikator Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan: 8 Lokasi
Outcome Program:
Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan: 100%
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg