| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan
Program:
Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Melaporkan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Sasaran Sub Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat Kecamatan Karang Pilang |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban. L: 15; P: 0;
Pada tahun 2024 dilaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan bersinergi bersama TNI / Polri;
Pada Tahun 2024 dilaksanakan Koordinasi dengan TNI / Polri membahas tentang keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Karang Pilang sebanyak 12 Kali.
-
|
Akses:
Semua masyarakat mempunyai akses yang sama dalam pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Partisipasi:
Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kontrol:
Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS
Manfaat:
Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban. |
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - SDM yang melaksanakan kegiatan pengamann dan penertiban semua berjenis kelamin laki-laki - SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim. | - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. - Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja | Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan | 1. Kegiatan patroli rutin keliling wilayah Kecamatan Karang Pilang; 2. Koordinasi tentang kemanan dan ketertibn dengan TNI / Polri. | Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 15 Orang; P: 0 Orang Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan di tahun 2024: 1. Pengawasan, pengendalian dan evaluasi ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan bersinergi bersama TNI / Polri; 2. Koordinasi dengan TNI / Polri membahas tentang keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Karang Pilang sebanyak 12 Kali. |
Indikator Aktifitas:
1. Kegiatan patroli rutin keliling wilayah Kecamatan Karang Pilang: 48 Kegiatan 2. Koordinasi tentang kemanan dan ketertibn dengan TNI / Polri: 12 Kegiatan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan: 12 laporan
Indikator Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan: 8 Lokasi
Outcome Program:
Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan: 100%
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |