Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sawahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagngan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya situasi tentram dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
Sasaran Sub Kegiatan:
1. PKL,PSK,Anjal,Gepeng dan Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. 2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 , dan Perwali No. 94 Tahun 2021).
Data Umum:
Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa
Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari
3. Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sawahan.
4. Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
5. Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat
Akses:
Warga mendapatkan akses untuk melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
Kontrol:
Masyarakat Bersama dengan tiga pilar / aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan
Manfaat:
Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
- Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat - Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran - Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah - Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media - Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif. - Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahamanPeraturan Daerah Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan KetertibanUmum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan - Mengadakan patroli gabungan tiga pilar - Berkoordinasi dengan aparat terkait - Mengadakansoaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaranPeraturan Daerah secara bertahap 1. Melaksanakan patroli bersama setiap hari 2. Penanganan langsung di lokasi kejadian 3. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi intens pada ketua RT / RW
Indikator Aktifitas:
1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan 2. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlahlaporan yang ditangani 12 laporan
Indikator Kegiatan:
Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan
Outcome Program:
Terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan terkait Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik oleh masyarakat
Impact:
Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Amiril Hidayat, ST
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg