| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Terdepan Dalam Pelayanan Prima Dan tata pemerintahan Yg Profesional, Partisipasif Dan Responsif
Misi:
Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yg Efektif Dan Inovatif
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal Terkait
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Menetapkan kegiatan prioritas hasil musyawarah tingkat kelurahan 2. Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kec. Krembangan 3. Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat |
Dasar Hukum:
1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak 4. Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG dalam Pembangunan Nasional 5. Permendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah
Data Umum:
Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan L: 57.345 P: 58.067
Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang
L: 34.860 P: 35.290
Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang
L: 1.344 P: 2.755
Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang
L: 15 P: 14
Jumlah masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan
L: 60 P: 240
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan masyarakat terkait kegiatan penyelenggaraan Musrenbang Namun jumlah laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 60 %) Perempuan ( 40 %)
Partisipasi:
Proporsi peserta kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang didominasi oleh laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki ( 70 %) Perempuan ( 30 %)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Laki-laki sebanyak 75 dan perempuan sebanyak 25 |
Masih adanya persepsi di masyarakat bahwa kegiatan yg terkait dg pembangunan adalah masih menjadi tanggung jawab laki-laki | 1. Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas namun belum terealisasi 2. Usulan yang belum menjadi pertimbangan Perangkat Daerah | 1. Menetapkan kegiatan prioritas hasil musyawarah tingkat kelurahan 2. Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kec. Krembangan 3. Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur | 1. Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah 2. Mengidentifikasi usulan 3. Melakukan kesepakatan antara kecamatan dan perangkat daerah terkait usulan | Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang L: 1.344 P: 2.755 Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang L: 75 P : 25 Jumlah masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan L: 75 P: 25 |
Indikator Aktifitas:
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel. Laki-laki dari 75 Orang (2024) menjadi 100 Orang (2025) Perempuan dari 25 Orang (2024) menjadi 30 Orang (2025)
Indikator Sub Kegiatan:
1. Menetapkan kegiatan prioritas hasil musyawarah tingkat kelurahan 2. Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kec. Krembangan 3. Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur
Indikator Kegiatan:
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal Terkait
Outcome Program:
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Laki-laki dari 75 Orang (2024) menjadi 100 Orang (2025) Perempuan dari 25 Orang (2024) menjadi 30 Orang (2025)
Impact:
Tercapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Laki-laki sebanyak 75 dan perempuan sebanyak 25 |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Harun Ismail, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |