Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sambikerep

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Transformasi Birokrasi yang Bersih, Dinamis dan Tangkas Berbasis Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Program:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait (Acara Musrenbang)
Sasaran Sub Kegiatan:
Kelompok Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sambikerep, Hasil Laporan Persiapan/ Perencanaan dan Pelaksanaan
Dasar Hukum:
- PerMenDaGri No 130 Th 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021 tentang RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerWali Sby No 43 Th 2020 tentang Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
Data Umum:
Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km²
Kecamatan Sambikerep terbagi atas 4 kelurahan dan 38 RW
Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa)
Kelompok Masyarakat yang dihadirkan dalam kegiatan Musrenbang (LPMK, RW, RT, KSH, Karang Taruna, TP PKK, Bunda PAUD, Forum Anak) bersama DPRD, Polsek, Koramil, Puskesmas, KUA, PKB, Bappedalitbang, DLH, Disbudporapar, DKPP, DisPendik, DSDABM, Diskopdag, DisHub, DPRKPP, BagPemKes
Jumlah peserta yang dihadirkan dalam kegiatan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kecamatan Sambikerep 180 orang (L=126, P=54)
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan musrenbang
Partisipasi:
Peran serta laki-laki yang ikut dalam kegiatan musrenbang lebih banyak dibanding perempuan yaitu 180 orang (L=126, P=54)
Kontrol:
Dilakukan dengan bersinergi bersama Ketua RT/RW/LPMK, Organisasi Masyarakat lainnya, Lurah, Camat serta pihak/instansi terkait pelaksanaan
Manfaat:
Masyarakat yang hadir dapat menyampaikan dan mengetahui usulan-usulan prioritas pembangunan yang telah dirumuskan dan disepakati
- Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan musrenbang, sehingga ada beberapa pihak tidak bisa hadir - Belum optimalnya sumber daya manusia di Kecamatan Sambikerep, karena terdapat kinerja yang kurang optimal - Adanya jenis usulan masyarakat yang belum tentu dapat diakomodir oleh instansi terkait karena keterbatasan anggaran - Permasalahan tanah yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Adanya peserta musrenbang yang tidak bisa hadir, karena ada kepentingan lain yang lebih prioritas - Adanya rasa pesimis dari peserta musrenbang akan usulan pembangunan tidak terakomodir oleh dinas terkait - Masyarakat ingin agar usulannya segera/tergesa-gesa untuk direalisasi Jumlah laporan kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait pada tahun 2025 - Meningkatkan peran kelurahan untuk memfilter usulan pembangunan prioritas - Melakukan koordinasi dengan kelurahan untuk menjadwalkan kegiatan pra musrenbang kelurahan atau musbangkel - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang usulan musrenbang yang belum terlaksana/ terakomodir - Selalu koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, LPMK, RW, RT, PKK, KSH, dll terkait update kebutuhan masayarakat - Pada tahun 2024 ada 98 usulan fisik maupun non fisik yang disepakati di Musrenbang tingkat Kecamatan - Kegiatan musrenbang ditingkat kecamatan yaitu pembangunan prioritas yang diusulkan oleh 4 kelurahan dan di adakan rutin setiap tahun
Indikator Aktifitas:
Pelaksanaan musrenbang Tahun Anggaran 2025 yang diadakan secara rutin dengan jumlah laporan (1 laporan) tiap tahunnya
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait = 1 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah unsur lembaga yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan = 6 lembaga
Outcome Program:
Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan = 24,37 %
Impact:
Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan = 88,30 %
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg