| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Transformasi Birokrasi yang Bersih, Dinamis dan Tangkas Berbasis Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Program:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan
Sasaran Sub Kegiatan:
Semua Warga/ Masyarakat di Wilayah Kecamatan yang melakukan pengurusan Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan |
Dasar Hukum:
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
Data Umum:
Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT
Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa)
Memproses permohonan SKRK/KRK dan IMB/PBG rumah tinggal perorangan maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m²
Pendataan dan pengawasan bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal
Jumlah pelayanan KRK PBG tahun 2024 = 311 layanan
|
Akses:
Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan/ Kelurahan untuk pengurusan KRK PBG. Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan KRK PBG
Partisipasi:
Belum semua warga sebagai pemilik persil mau mengurus KRK PBG sesuai peruntukannya
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman dan kesadaran warga sebagai pemilik persil untuk mengurus KRK PBG
Manfaat:
Dengan memiliki KRK PBG maka terpenuhi secara legalitas peruntukan persil dan bangunan tersebut |
- Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/ lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Belum semuanya Staf di Kecamatan memperoleh ilmu terkait pengurusan KRK PBG beserta persyaratannya - Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya KRK PBG secara detail dengan materi yang mudah dipahami kepada masyarakat | - Permasalahan tanah yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan KRK PBG - Status Tanah ada yang masih Letter C/Petok D - Dalam proses pengajuan pengurusan KRK PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan - Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan KRK PBG | Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan dalam tahun berjalan (pada tahun 2025) | - Membentuk tim untuk melakukan survey wilayah untuk update data bangunan yang sudah dan belum memiliki izin KRK/PBG - Pendataan jumlah perumahan formal (yang dibangun oleh pengembang perumahan) dan non formal (rumah yang dibangun bukan oleh pengembang) - Memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan/atau tetap terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG - Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang pentingnya memiliki KRK dan PBG - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang sanksi administratif terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG | - Pada tahun 2024 jumlah pelayanan KRK PBG sebanyak 311 layanan - Pelayanan KRK PBG dilaksanakan melalui website SSW Alfa sesuai dengan SOP/prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan - Apabila ada permohonan pelayanan dari warga yang sudah lengkap secara persyaratan, namun belum diproses sesuai SOP, maka warga bisa menyampaikan keluhan melalui aplikasi WARGAKU |
Indikator Aktifitas:
Rekapitulasi Jumlah Pelayanan KRK/PBG tiap hari, tiap bulan, dan tiap tahun
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan = 38 dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat = 1 bidang urusan
Outcome Program:
Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah = 100,00 %
Impact:
Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan = 88,30 % |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Iin Trisnoningsih, S.STP, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |