Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sambikerep

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Transformasi Birokrasi yang Bersih, Dinamis dan Tangkas Berbasis Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Program:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan
Sasaran Sub Kegiatan:
Semua Warga/ Masyarakat di Wilayah Kecamatan yang melakukan pengurusan Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan
Dasar Hukum:
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
Data Umum:
Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT
Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa)
Memproses permohonan SKRK/KRK dan IMB/PBG rumah tinggal perorangan maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m²
Pendataan dan pengawasan bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal
Jumlah pelayanan KRK PBG tahun 2024 = 311 layanan
Akses:
Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan/ Kelurahan untuk pengurusan KRK PBG. Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan KRK PBG
Partisipasi:
Belum semua warga sebagai pemilik persil mau mengurus KRK PBG sesuai peruntukannya
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman dan kesadaran warga sebagai pemilik persil untuk mengurus KRK PBG
Manfaat:
Dengan memiliki KRK PBG maka terpenuhi secara legalitas peruntukan persil dan bangunan tersebut
- Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/ lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Belum semuanya Staf di Kecamatan memperoleh ilmu terkait pengurusan KRK PBG beserta persyaratannya - Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya KRK PBG secara detail dengan materi yang mudah dipahami kepada masyarakat - Permasalahan tanah yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan KRK PBG - Status Tanah ada yang masih Letter C/Petok D - Dalam proses pengajuan pengurusan KRK PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan - Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan KRK PBG Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan dalam tahun berjalan (pada tahun 2025) - Membentuk tim untuk melakukan survey wilayah untuk update data bangunan yang sudah dan belum memiliki izin KRK/PBG - Pendataan jumlah perumahan formal (yang dibangun oleh pengembang perumahan) dan non formal (rumah yang dibangun bukan oleh pengembang) - Memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan/atau tetap terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG - Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang pentingnya memiliki KRK dan PBG - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang sanksi administratif terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG - Pada tahun 2024 jumlah pelayanan KRK PBG sebanyak 311 layanan - Pelayanan KRK PBG dilaksanakan melalui website SSW Alfa sesuai dengan SOP/prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan - Apabila ada permohonan pelayanan dari warga yang sudah lengkap secara persyaratan, namun belum diproses sesuai SOP, maka warga bisa menyampaikan keluhan melalui aplikasi WARGAKU
Indikator Aktifitas:
Rekapitulasi Jumlah Pelayanan KRK/PBG tiap hari, tiap bulan, dan tiap tahun
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan = 38 dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat = 1 bidang urusan
Outcome Program:
Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah = 100,00 %
Impact:
Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan = 88,30 %
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg