Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sambikerep

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Transformasi Birokrasi yang Bersih, Dinamis dan Tangkas Berbasis Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Program:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Sasaran Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial dengan Meredam potensi konflik dan Menangani konflik sesuai ketentuan (jika potensi konflik tidak dapat diredam)
Dasar Hukum:
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
Data Umum:
Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT
Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa)
Adanya penduduk yang menghuni suatu wilayah, pasti menyebabkan munculnya suatu konflik permasalahan yang diperlukan penanganan/antisipasi bahkan deteksi dini agar konflik tersebut bisa teratasi dan tidak semakin bertambah
Konflik Sosial dapat berubah menjadi Konflik Hukum, apabila tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
Unsur penanganan konflik dari Muspika Sambikerep : Satpol PP/Trantibum Kecamatan 22 orang (L=20, P=2), Polsek 4 orang (L=4, P=0), dan Koramil 6 orang (L=6, P=0)
Akses:
kesamaan akses warga dalam mendapatkan informasi dan melaporkan masalah/ konflik yang terjadi di wilayahnya melalui 3 pilar Muspika
Partisipasi:
Warga di wilayah Kecamatan Sambikerep sangat kooperatif dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam kegiatan penanganan konflik sosial
Kontrol:
Warga/LPMK/RT/ RW/KSH memiliki kepedulian untuk melaporkan kejadian konflik permasalahan sosial yang terjadi di lingkungannya
Manfaat:
Meminimalisir terjadinya konflik permasalahan secara berkelanjutan bahkan menjadi besar/bertambah di lingkungan warga
- Penyelesaian teknis pada Tim Kecamatan, Polsek, Koramil belum optimal (beban/lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Minimnya jumlah personil yang mampu dalam menangani permasalahan tersebut, khususnya personil perempuan yang sedikit - Sarana dan prasarana yang telah ada belum cukup menunjang kegiatan penyelesaian permasalahan = 1 unit mobil patroli trantibum - Begitu kompleksnya jenis konflik sosial permasalahan ketentraman dan ketertiban yang terjadi di masyarakat - Permasalahan tanah warga yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang berlaku terkait penanganan konflik sosial, adanya kesenjangan ekonomi, dan intervensi konflik dari pihak lain Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani dalam tahun berjalan (pada tahun 2025) - Melakukan survey/patroli wilayah 3 pilar Muspika untuk antisipasi/deteksi dini terjadinya konflik sosial untuk pencegahan - 3 Pilar Muspika melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang peraturan yang berlaku terkait penanganan konflik sosial - Perlunya penambahan keberadaan personil perempuan pada 3 Pilar Muspika, agar tidak canggung apabila korban konflik sosialnya perempuan - Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait tentang penanganan konflik sosial, bahkan yang berpotensi ke arah konflik hukum yang terjadi di wilayah - Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Sambikerep pada tahun 2024 adalah 40 orang (L=25, P=15) - Jenis kasus konflik sosial yang pernah terjadi tahun 2024 : Perkelahian antar anak, Pencemaran nama baik, Perselingkuhan, Penyerobotan lahan, Perselisihan tetangga, Kekerasan dalam rumah tangga - Rekapitulasi data tiap bulan yang selalu diupdate dan dilaporkan kepada perangkat daerah terkait, tentang laporan dan penanganan permasalahan konflik sosial
Indikator Aktifitas:
Rekapitulasi hasil laporan dan penanganan konflik sosial wilayah setiap hari, bulan, dan tahun
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan = 37 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/ diredam bersama Babinsa dan Babinkamtibmas = 37 Kasus
Outcome Program:
Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan = 100,00 %
Impact:
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum = 89,93 %
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg