Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sambikerep

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Transformasi Birokrasi yang Bersih, Dinamis dan Tangkas Berbasis Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Program:
Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Sasaran Sub Kegiatan:
Jumlah laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketetiban umum adalah upaya melalui patroli, penertiban dan/atau penanganan gangguan ketentraman ketertiban umum dan pelanggaran perda/perwali sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga sinergis dengan Satpol PP
Dasar Hukum:
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerDa Kota Sby 2/2020, Perubahan atas PerDa Kota Sby 2/2014 ttg Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat - PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
Data Umum:
Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT
Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa)
Adanya penduduk yang menghuni suatu wilayah, pasti menyebabkan munculnya suatu permasalahan trantibum masyarakat yang diperlukan kolaborasi/ sinergitas/ kerjasama dengan jajaran petugas keamanan agar masalah tersebut bisa teratasi dan tidak semakin bertambah
Permasalahan trantibum di masyarakat dapat berubah menjadi masalah hukum, apabila tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
Unsur sinergitas penanganan masalah trantibum di masyarakat dari Muspika Sambikerep : Satpol PP/Trantibum Kecamatan 22 orang (L=20, P=2), Polsek 4 orang (L=4, P=0), dan Koramil 6 orang (L=6, P=0)
Akses:
kesamaan akses warga dalam mendapatkan informasi dan melaporkan masalah gangguan trantibum yang terjadi di wilayahnya melalui 3 pilar Muspika
Partisipasi:
Warga di wilayah Kecamatan Sambikerep sangat kooperatif dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam kegiatan penanganan gangguan trantibum
Kontrol:
Warga/LPMK/RT/ RW/KSH memiliki kepedulian untuk melaporkan gangguan trantibum yang terjadi di lingkungannya baik secara langsung ataupun melalui media sosial Wargaku
Manfaat:
Meminimalisir terjadinya masalah gangguan trantibum secara berkelanjutan bahkan menjadi besar/bertambah di lingkungan warga agar lingkungan tercipta lebih kondusif
- Penyelesaian teknis masalah pada Tim Kecamatan, Polsek, Koramil belum optimal (beban/lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Minimnya jumlah personil yang mampu dalam menangani permasalahan tersebut (belum semua personil paham peraturan yang berlaku), khususnya personil perempuan yang sedikit - Sarana dan prasarana yang telah ada belum cukup menunjang kegiatan penyelesaian permasalahan = 1 unit mobil patroli trantibum - Begitu kompleksnya jenis masalah gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di masyarakat - Permasalahan tanah warga yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang berlaku terkait penanganan gangguan trantibum, pengaruh dari media berita yang kadang tidak jelas kebenaran datanya Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan pada tahun berjalan (pada tahun 2025) - Melakukan survey/patroli wilayah 3 pilar Muspika untuk penanganan/ antisipasi/ deteksi dini/ pencegahan terjadinya gangguan trantibum - 3 Pilar Muspika melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang peraturan yang berlaku terkait penanganan gangguan trantibum - Perlunya penambahan keberadaan personil perempuan pada 3 Pilar Muspika, agar tidak canggung apabila korban gangguan trantibum adalah perempuan - Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait/Satpol PP dll tentang penanganan gangguan trantibum, bahkan yang berpotensi ke arah akibat hukum yang terjadi di wilayah - Jumlah pelapor gangguan trantibum di Kecamatan Sambikerep pada tahun 2024 adalah 40 orang (L=25, P=15) - Jenis gangguan trantibum yang pernah terjadi tahun 2024 : Perkelahian antar anak, Pencemaran nama baik, Perselingkuhan, Penyerobotan lahan, Perselisihan tetangga, Kekerasan dalam rumah tangga, PKL, PMKS - Rekapitulasi data tiap bulan yang selalu diupdate dan dilaporkan kepada perangkat daerah terkait, tentang laporan dan penanganan permasalahan gangguan trantibum
Indikator Aktifitas:
Rekapitulasi hasil laporan dan penanganan gangguan trantibum di masyarakat setiap hari, bulan, dan tahun
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan = 360 laporan
Indikator Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan = 15 Lokasi
Outcome Program:
Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan = 100,00 %
Impact:
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum = 89,93 %
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg