Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan
Program:
Program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Sasaran Sub Kegiatan:
Konflik yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;
Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari internal Kecamatan karang pilang sejumlah 15 orang dengan rincian laki-laki 15 orang, perempuan 0 orang;
Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari jajaran TNI / Polri sejumlah 10 orang dengan rincian laki-laki 10 orang, perempuan 0 orang;
Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 20 Kegiatan dengan Target 73 kasus.
Akses:
Semua masyarakat mempunyai akses yang sama apabila terjadi konflik di wilayahnya.
Partisipasi:
Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan penanganan konflik di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kontrol:
Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS
Manfaat:
Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban.
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - SDM yang melaksanakan kegiatan penanganan konflik sosial semua berjenis kelamin laki-laki - SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim. - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. - Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja - Wanita dan anak-anak menjadi kalangan rentan apabila terjadi konflik sosial Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 1. Menindaklanjuti laporan terjadinya konflik sosial di wilayah Kecamatan Karang Pilang 2. Pengawasan Pedistrian, jalur hijau maupun tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dari Aktifitas PKL Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 15 Orang P: 0 Orang Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 20 Kegiatan dengan Target 73 kasus.
Indikator Aktifitas:
1. Menindaklanjuti laporan terjadinya konflik sosial di wilayah Kecamatan Karang Pilang: 73 kasus 2. Pengawasan Pedistrian, jalur hijau maupun tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dari Aktifitas PKL: 12 Bulan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: 12 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani / diredam bersama Babinsa / Babinkamtibmas: 73 Kasus
Outcome Program:
Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan: 100%
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg