| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan
Program:
Program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Sasaran Sub Kegiatan:
Konflik yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Pilang |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;
Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari internal Kecamatan karang pilang sejumlah 15 orang dengan rincian laki-laki 15 orang, perempuan 0 orang;
Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari jajaran TNI / Polri sejumlah 10 orang dengan rincian laki-laki 10 orang, perempuan 0 orang;
Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 20 Kegiatan dengan Target 73 kasus.
|
Akses:
Semua masyarakat mempunyai akses yang sama apabila terjadi konflik di wilayahnya.
Partisipasi:
Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan penanganan konflik di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kontrol:
Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS
Manfaat:
Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban. |
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - SDM yang melaksanakan kegiatan penanganan konflik sosial semua berjenis kelamin laki-laki - SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim. | - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. - Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja - Wanita dan anak-anak menjadi kalangan rentan apabila terjadi konflik sosial | Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | 1. Menindaklanjuti laporan terjadinya konflik sosial di wilayah Kecamatan Karang Pilang 2. Pengawasan Pedistrian, jalur hijau maupun tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dari Aktifitas PKL | Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 15 Orang P: 0 Orang Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 20 Kegiatan dengan Target 73 kasus. |
Indikator Aktifitas:
1. Menindaklanjuti laporan terjadinya konflik sosial di wilayah Kecamatan Karang Pilang: 73 kasus 2. Pengawasan Pedistrian, jalur hijau maupun tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dari Aktifitas PKL: 12 Bulan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: 12 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani / diredam bersama Babinsa / Babinkamtibmas: 73 Kasus
Outcome Program:
Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan: 100%
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |