Gender Analysis Pathway
Kecamatan Wonocolo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
-
Misi:
-
Program:
Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum
Kegiatan:
Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Wonocolo
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
-
Sasaran Sub Kegiatan:
-
Dasar Hukum:
 Peraturan Daerah No 02 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender  Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Data Umum:
1. Dalam rangka pelaksanaan penegakan peraturan Daerah Sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 dan Perwali No. 94 Tahun 2021). 2. Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Wonocolo. 3. Membantu program dari pemerintahan pusat dalam rangka memelihara keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Wonocolo.
-
-
-
-
Akses:
Warga mendapatkan aksesuntuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum melalui 3 Pilar.
Partisipasi:
: Warga Di Wilayah kecamatan Sawahan sangt koperatif dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
Kontrol:
Warga, RT dan RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahan / konflik
Manfaat:
Masyarakat bersama 3 Pilar untuk berpartisipasi menjaga ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Wonocolo
1. Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat 2. Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran 3. Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan daerah yang berlaku 1. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah 2. Pengaruh buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media 3. Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif 4. Minimnya kesadaran masyarakat akan pemahaman peraturan daerah  Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyrakat diwilayah Kecamatan Wonocolo  AKTIFITAS : Mengadakan patroli bersama 3 Pilar.  METODE PELAKSANAAN : Mengadakan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran peraturan daerah secara bertahap  JADWAL : Kegiatan dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 202 -
Indikator Aktifitas:
-
Indikator Sub Kegiatan:
-
Indikator Kegiatan:
-
Outcome Program:
-
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Muslich Hariadi S.Sos
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Wonocolo
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg