| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
-
Misi:
-
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terselesainya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha ( SKRK/IMB)
Sasaran Sub Kegiatan:
Berkas Permohonan SKRK,IMB bangunan di Kecamatan Tenggilis Mejoyo |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota no. 14 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dari Dinas/badan ke Kecamatan Kota Surabaya, mencakup urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Administrasi Kependudukan
Data Umum:
- Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya No 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
- Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses arahan teknis Akses keluar masuk (inrit
- Memproses berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan. Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas SKRK dan IMB
-
-
|
Akses:
Warga bisa secara langsung datang ke kantor kelurahan/kecamatan untuk mengurus IMB, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK, IMB
Kontrol:
Masih belum optim alnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
Manfaat:
Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut |
- Penyelesaia n teknis pada kecamatan belum optimal (beban/targ et terlalu tinggi dibanding dengan jumlah petugas yang ada ) - Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya SKRK dan IMB kepada masyarakat | - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan SKRK dan IMB - Status tanah yang masih (eigendom) - Dalam proses pengajuan pengurusan IMB masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapannya persyaratan - Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan SKRK dan IMB | Terselesaikannya berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK/IMB) yang sudah diajukan oleh masyarakat dengan tepat waktu | - Melakuka n Sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki SKRK dan IMB - Melakukan pendataan/survey bangunan yang sudah memiliki SKRK/IMB - Dalam hal ini pelayanan mengacu kepada SOP yang sudah ditetapkan | Pada Tahun 2024 kepengurusan SKRK dan IMB di kecamatan Tenggilis Mejoyo sebanyak 84 berkas |
Indikator Aktifitas:
Tercapainya Laporan terkait permohonan perizinan non usaha ( SKRK dan IMB ) - Jumlah laporan perizinan non usaha yang dilaksankan 1 laporan
Indikator Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha ( SKRK dan IMB )
Indikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat
Outcome Program:
Presentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Wawan Windarto, S.Sos, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |