| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Kelurahan Yang Mengedepankan Kualitas Pelayanan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
Misi:
1. Menciptakan perbaikan mental & moral serta pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang bermartabat melalui peningkatan spiritual & keterampilan dan keahlian, 2. Memberikan pelayanan profesional kpd masyarakat yang lebih bermutu, lebih cepat dan penuh keakraban (freindly), 3. 3. Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Eksistensi Koperasi & BKM
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Kebraon
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memberikan Fasilitas dan akses bagi masyarakat agar lebih nyaman dalam beraktivitas dan demi kenyamanan terpadu
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang |
Dasar Hukum:
1. Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat 2. Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019 3. Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang peoman pengawasan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang Rensponsif Gender untuk Pemerintah Gender 6. Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender 7. Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Kebraon semester I tahun 2025: 29.309 Jiwa, L: 14.388 jiwa P: 14.921 jiwa
Jumlah RT tahun 2024 L:69 jiwa P:5 jiwa Jumlah RT tahun 2025 L:69 jiwa P:5 jiwa
Jumlah RW tahun 2024 L:12 jiwa P:1 jiwa Jumlah RW tahun 2025 L:12 jiwa P:1 jiwa
Karang Taruna Kelurahan Kebraon L: 41 jiwa P: 38 jiwa
Wilayah sudah terpasang CCTV: RW 1 : 4 titik RW 2 : 4 titik RW 5 : 4 titik RW 6 : 4 titik RW 7 : 4 titik
|
Akses:
Masyarakat mendapatkan kemudahan akses pembinaan dari Kelurahan Kebraon
Partisipasi:
Warga yang masuk daftar intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari Kelurahan
Kontrol:
Warga dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan Kebraon
Manfaat:
Memberikan manfaat untuk warga melalui pembinaan yang dilakukan oleh Kelurahan dari segi kemajuan keamanan |
1. Belum optimalnya perencanaan anggaran untuk pengembangan satgas yang dialokasikan untuk pengembangan keamanan di wilayah Kebraon; 2. Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk pemberdayaan masyarakat Kebraon; 3. Terbatasnya SDM yang paham tentang konsep gender | 1. Pelaksaan oleh beberapa kelompok masyarakat yang melaksanaan kegiatan telah memiliki pekerjaan sehingga tidak dapat terlibat secara optimal dalam keamanan dan kenyamanan wiayah masing-masing; 2. Minimya perlindungan terhadap perempuan dalam setiap kegiatan. | 1. Pemanfaatan secara maksimal potensi dari semua unsur masyarakat agar dapat mampu tercapainya tujuan yang lebih baik; 2. Meningkatkan kualitas keamanan dan perlindungan perempuan. | 1. Sosialisasi dan pembekaan terhadap perempuan terkait dengan keamanan; 2. Pemasangan CCTV di beberapa area rawan kriminalitas | - Warga perempuan banyak terlibat di dalam kegiatan pemberdayaan - Penambahan beberapa titik CCTV untuk meningkatkan keamanan |
Indikator Aktifitas:
Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kebraon
Indikator Sub Kegiatan:
Bertambahnya barang yang dapat menunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dirasakan oleh kelompok masyarakat dan berdampak luas pada antusisas masyarakat Kelurahan Kebraon terhadap menjaga keamanan sekitar
Indikator Kegiatan:
Pemberdayaan Kelurahan
Outcome Program:
Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun
Impact:
1. Meningkatnya kepedulian perempuan terhadap keamanan 2. Daerah rawan kriminalitas mudah terpantau |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |