Gender Analysis Pathway
Kecamatan Karang Pilang

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan
Program:
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Melaksanakan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat di Kecamatan Karang Pilang
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
-
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan ke Kecamatan diantaranya: Normalisasi saluran oleh satgas saluran kecamatan, monitoring wilayah (penertiban bangunan liar, PMKS oleh petugas satpol Kecamatan dan Kelurahan, Monitoring pasar murah, Monitoring dan evaluasi masalah perizinan tempat tinggal/tempat kerja
Melakukan pelimpahan kewenangan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
-
-
Akses:
Semua masyarakat mempunyai akses yang sama dalam pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Partisipasi:
Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Kontrol:
Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS;
Manfaat:
Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban.
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Kurangnya pemahaman dari SDM Kecamatan terkait tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab yang dilimpahkan. - Instansi penerima kewenangan kurang berkomitmen pada tugas yang dilimpahkan. - SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim. - SDM lembaga kemasyarakatan di Kecamatan karang Pilang yang berwawasan gender terbatas; - Belum semua masyarakat di kecamatan Karang Pilang perduli terhadap lingkungan disekitarnya; Melaksanakan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan dalam hal keamanan dan ketertiban. 1. Kegiatan Patroli Asuhan Rembulan setiap akhir pekan; 2. Penertiban bangunan liar tanpa ijin yang berada di tanah asset pemerintah kota Surabaya. Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 15 Orang P: 0 Orang Pada tahun 2024 telah dilaksanakan Kegiatan Patroli Asuhan Rembulan setiap akhir pekan, Penertiban bangunan liar tanpa ijin yang berada di tanah asset pemerintah kota Surabaya
Indikator Aktifitas:
1. Kegiatan Patroli Asuhan Rembulan setiap akhir pekan: 12 Laporan 2. Penertiban bangunan liar tanpa ijin yang berada di tanah asset pemerintah kota Surabaya: 12 Laporan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan: 4 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat: 6 Bidang
Outcome Program:
Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah: 100%
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg