| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Genting Kalianak)
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Genting Kalianak
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mengembangkan jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan di Genting Kalianak
Sasaran Sub Kegiatan:
Terpenuhinya fasilitas atau stimulan untuk pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Genting Kalianak |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Data pembuka wawasan -Jumlah warga Kelurahan Genting Kalianak 8.244 jiwa
yang terdiri
dari
L:4187
P:4057
Jumlah KK: 2643
Jumlah RT:17 L: 16 P:1
-DataGamis 74 jiwa.
|
Akses:
Pokmas dapat mengakses pembaruan/sosialisasi dan pelatihan di Kelurahan Genting Kalianak
Partisipasi:
Anggota pokmas bisa berpartisipasi dalam kegiatan usaha bersama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan
Kontrol:
Anggota pokmas
Manfaat:
Anggota pokmas mendapatkan manfaat dari pemberian stimulan dan pembinaan sebagai wujud dari pemberdayaan masyarakat guna menambah pendapatan dan meningkatkan ekonomi |
Kegiatan - kurang kegiatan yang melibatkan warga masyarakat dalam kesetaraan gender (pembangunan fisik yang hanya bisa dilakukanlaki-laki) | Adanya anggapan bahwa perempuan sebaiknya lebih banyak mengurus rumahtangga dan keluarga | Terpenuhinya fasilitas atau stimulan untuk pemberdayaan masyarakat/w arga di Kelurahan Genting Kalianak yang hasilnya dapat dinikmati oleh warga bail laki -Jaki maupun perempuan | laundray, kelengkapan Untuk meminimalkan kesenjangan gender membuat perencanaan kegiatan yang lebih banyak melibatkan masyarakat gender perempuan kegiatan yang akandilakukan -sosialisasi, pe mbinaan dan pelatihan | Data/inform asi -Jumlah warga Kelurahan Genting Kalianak 8.244jiwa yangterdiri dari L:4187 P:4057 JumlahKK: 2643 JumlahRT: 17 L:16 P:1 Data Gamis 74jiwa. |
Indikator Aktifitas:
-
Indikator Sub Kegiatan:
-
Indikator Kegiatan:
-
Outcome Program:
-
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |