Gender Analysis Pathway
Badan Pendapatan Daerah

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kegiatan:
Kegiatan Pengelolaan pendapatan Daerah (PBB & BPHTB)
Sub Kegiatan:
Penagihan Pajak Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kemandirian Keuangan Daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
- Meningkatnya Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) - Wajib Pajak
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak - Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya - Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2.2/4373.054/436.8.3/2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2025
Data Umum:
1. Pelayanan PBB dan BPHPB di kantor Badan Pendapatan Daerah jalan jimerto
2. Wajib Pajak di Kota Surabaya L: 1.115.246 P: 1.166.374 (Jumlah Wajib Pajak Kota Surabaya)
3. Pengiriman SPPT PBB ke wajib pajak sebagai pengingat pembayaran pajak dan jatuh temponya
4. Pelaksanaan pelayanan mobil keliling di wilayah 5 UPTB sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah agar lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak
5. Pelaksanaan penagihan secara door-to-door
Akses:
adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah kepada Wajib Pajak berjenis kelamin laki – laki maupun perempuan
Partisipasi:
Wajib Pajak PBB dan BPHTB
Kontrol:
Inisiatif wajib pajak dalam membayar pajak PBB dan BPHTB
Manfaat:
Manfaat memiliki SPPT PBB untuk mengetahui nominal pajak terhutang dan jatuh temponya
Sarana prasarana: Sarana prasarana seperti mobil keliling kurang memadahi - Kepatuhan wajib pajak masih belum optimal - Masih adanya pemahaman bahwa wajib pajak hanya untuk laki-laki Laporan Hasil pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB secara lebih aktif dan responsive gender 1. Sosialisasi kepada masyarakat 2. Pelayanan pembayaran PBB Dengan Mobil Keliling 1. Sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan di mall membuat wajib pajak patuh dalam membayar pajak 2. Pendataan objek pajak 3. Pelayanan pembayaran PBB Dengan Mobil Keliling yang dilakukan di tiap kelurahan
Indikator Aktifitas:
- Presentase masyarakat yang mendapat informasi terkait Pajak Daerah meningkat - Wajib Pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah sebanyak 12
Indikator Kegiatan:
Persentase tagihan piutang pajak daerah yang terbayar sebesar 77,37%
Outcome Program:
Persentase Capaian PBB, BPHTB sebesar 88,49 %
Impact:
Persentase capaian realisasi pendapatan daerah
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg R Rachmad Basari, SE., MM., CGCAE.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg