Gender Analysis Pathway
Badan Pendapatan Daerah

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kegiatan:
Kegiatan Pengelolaan pendapatan Daerah (Bidang PBB & BPHTB)
Sub Kegiatan:
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kemandirian Keuangan Daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
- Meningkatnya Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) - Wajib Pajak
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak - Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya - Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Nomor 400.2.2/4373.054/436.8.3/2025 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2025
Data Umum:
Pelayanan PBB dan BPHPB di kantor Badan Pendapatan Daerah jalan jimerto
2. Wajib Pajak di Kota Surabaya L: 1.115.246 P: 1.166.374 (Jumlah Wajib Pajak Kota Surabaya)
Pengiriman SPPT PBB ke wajib pajak sebagai pengingat pembayaran pajak dan jatuh temponya
Pelaksanaan pelayanan mobil keliling di wilayah 5 UPTB sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah agar lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak
Pelaksanaan penagihan secara door-to-door
Akses:
adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait Pelayanan Pembayaran PBB kepada Wajib Pajak berjenis kelamin laki – laki maupun perempuan
Partisipasi:
Wajib Pajak PBB dan BPHTB
Kontrol:
Inisiatif wajib pajak dalam membayar pajak PBB dan BPHTB
Manfaat:
Tersampaikannya informasi kemudahan pembayaran PBB kepada wajib pajak, sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak meningkat
Sarana prasarana pelayanan masih kurang optimal - Kepatuhan wajib pajak masih belum optimal - Masih adanya pemahaman bahwa pembayaran PBB hanya dilakukan oleh laki-laki Meningkatkan Jumlah Objek Pajak yang Disesuaikan NJOP nya dengan secara lebih aktif dan responsive gender 1. Sosialisasi Penilaian PBB di Badan Pendapatan Daerah 2. Pendataan NJOP 1. Sosialisasi Penilaian PBB di Badan Pendapatan Daerah terkait penetapan NJOP 2. Pendataan NJOP untuk dapat disesuaikan
Indikator Aktifitas:
- Presentase masyarakat yang mendapat informasi terkait Pajak Daerah meningkat - NJOP yang telah disesuaikan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Objek Pajak yang Disesuaikan NJOPnya sebanyak 20.615 Objek Pajak
Indikator Kegiatan:
Persentase kepatuhan wajib pajak sebesar 59,27%
Outcome Program:
Persentase Capaian PBB, BPHTB sebesar 88,49%
Impact:
Persentase capaian realisasi pendapatan daerah
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg R Rachmad Basari, SE., MM., CGCAE.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg