Gender Analysis Pathway
Kecamatan Dukuh Pakis

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 4 : Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Dukuh Kupang
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatnya Kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346); 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615); 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 7. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
Data Umum:
Kelurahan Dukuh Kupang merupakan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya yang memiliki jumlah penduduk Laki-laki = 7.954 jiwa Perempuan = 8.075 jiwa
Kelurahan Dukuh Kupang terdiri dari 8 RW dan 42 RT, dimana jumlah ketua RW laki-laki = 6 orang perempuan = 2 orang
jumlah ketua RT laki-laki = 34 orang perempuan = 8 orang jumlah ketua LPMK laki-laki = 1 orang
Pemberian honor kepada ketua LPMK, RW dan RT selama 12 bulan mulai Januari 2026 – Desember 2026 dan realisasi pemenuhan pemberdayaan masyarakat dan - pemberian biaya operasional balai RW dan RT di wilayah kelurahan dukuh kupang
Pelaksanaan pelatihan untuk warga masyarakat
Akses:
Ketua LPMK, RW, dan RT mendapatkan akses terkait peningkatan kualitas sarana prasarana dan infrastuktur, sosial budaya, serta ekonomi di wilayah Kelurahan Dukuh Kupang
Partisipasi:
Tidak semua unsur RW dan RT ikut berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di kelurahan
Kontrol:
Ketua LPMK, RW, dan RT mengikuti kegiatan, sosialisasi atau pelatihan yang diadakan di kelurahan dukuh kupang
Manfaat:
Peningkatan kualitas serta kemampuan LPMK, RW, dan RT dan taraf hidup masyarakat serta keamanan lingkungan di wilayah kelurahan dukuh kupang
- tidak banyak warga yang berminat mengikuti pelatihan - Perangkat seluler/HP yang kurang memadai serta koneksi jaringan internet yang tidak stabil - Tidak adanya/kurangnya sarana prasarana yang memadai dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. - Meningkatkan kemampuan para ketua RW dan RT agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal 1. Memberikan bantuan biaya operasional kepada ketua LPMK, RW, dan RT setiap bulan 2. Memberikan bantuan biaya operasional bagi balai RW dan RT yang digunakan untuk tempat pelayanan warga. Bantuan operasional balai ini berupa pembayaran tagihan PLN dan PDAM setiap bulan. Pada tahun 2026, sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan berupa komponen : 1. Biaya operasional LPMK, RW, dan RT di wilayah kelurahan dukuh kupang 2. Biaya operasional balai RW dan RT di wilayah kelurahan dukuh kupang 3. pelatihan untuk warga
Indikator Aktifitas:
- Tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan - Tercapainya keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup masyarakat.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Indikator Kegiatan:
Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya
Outcome Program:
Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi
Impact:
- Kebutuhan warga akan pelayanan administrasi dan kependudukan dapat terlaksana dengan baik - Keamanan, ketertiban, serta menurunnya angka kriminalitas yang terjadi di lingkungan permukiman warga di wilayah kelurahan dukuh kupang
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Annita Hapsari Oktorina Sesoria, S.STP
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Dukuh Pakis
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg