GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Asemrowo

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
UNIT ORGANISASI Kecamatan Asemrowo
TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan
TUJUAN SUB KEGIATAN -
KODE SUB KEGIATAN 2.1.2.01.06.0101
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah aparat penertiban kecamatan dan non-kecamatan: L : 19 Org P: 1 Org
    • Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat : L 19 Org P 1 Org
    • Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat . L: 19 Org P: 1 Org
    • Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat L : 1 Org P :
    • Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. L: 19 Org P 1 Org
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan (.5 %)
      Partisipasi:
      Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan didominasi oleh perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan ( 5 %)
      Kontrol:
      Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat didominasi oleh laki-la
      Manfaat:
      Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. Dengan perbandingan Laki laki ( 90 %) Perempuan ( 10 %)
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
    Outcome: Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 112867200
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023) Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)