NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Asemrowo |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Asemrowo |
TAHUN ANGGARAN
|
2022 |
PROGRAM
|
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
KEGIATAN
|
Koordinasi upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
SUB KEGIATAN
|
Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
- |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.1.2.01.06.0101 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah aparat penertiban kecamatan dan non-kecamatan:
L : 19 Org
P: 1 Org
- Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat :
L 19 Org
P 1 Org
- Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat .
L: 19 Org
P: 1 Org
- Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat
L : 1 Org
P :
- Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan.
L: 19 Org
P 1 Org
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan.
Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan (.5 %)
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan didominasi oleh perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 95 %) Perempuan ( 5 %)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat didominasi oleh laki-la
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan. Dengan perbandingan Laki laki ( 90 %) Perempuan ( 10 %)
- Sebab Kesenjangan Internal :
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat.
Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023)
Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
Outcome: Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023)
Perempuan dari
1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
112867200 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023)
Perempuan dari 1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan Pemantauan Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 19 Orang (2022) menjadi 19 Orang (2023)
Perempuan dari
1 Orang (2022) menjadi 1 Orang (2023)
|