NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2022 |
PROGRAM
|
PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN |
KEGIATAN
|
Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota |
SUB KEGIATAN
|
Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar penggunaan Bahan Berbahaya sesuai pemanfaatan yang diperbolehkan |
KODE SUB KEGIATAN
|
3.30.02.2.06.01 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah Penduduk Kota Surabaya :
L: 1.473.241
P: 1.498.405
(bps, 2021)
Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat pengendalian bahan berbahaya
- Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengawasan Bahan Berbahaya (B2) dengan adanya Permendag 7 Tahun 2022 menjadi lebih sedikit potensi jumlahnya karena sudah tidak adanya Pengecer Terbatas B2 yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
Bentuk fasilitasi pembinaan :
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi penyimpanan Pengguna Akhir B2.
- Sosialisasi tentang aturan terbaru
- Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain)
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan.
- Tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab.
- Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan.
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Masih minimnya pemahaman pelaku usaha pengguna Bahan Berbahaya terkait dengan regulasi pemanfaatan bahan berbahaya.
Partisipasi:
Partisipasi untuk pembinaan pelaku usaha sudah merata antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi Dinas tidak dapat menentukan intervensi berdasarkan gender karena berdasarkan staf yang ditugaskan oleh perusahaan.
- Pembinaan pelaku usaha:
L : 50%
P : 50%
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan
Manfaat:
Penerima manfaat telah merata
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
- Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%)
- sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan
- Ada anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan administrasi pelaporan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha
- Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome: Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
114548420 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha
- Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha
|