GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
UNIT ORGANISASI Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
KEGIATAN Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Berbahaya
TUJUAN SUB KEGIATAN Untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar penggunaan Bahan Berbahaya sesuai pemanfaatan yang diperbolehkan
KODE SUB KEGIATAN 3.30.02.2.06.01
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah Penduduk Kota Surabaya : L: 1.473.241 P: 1.498.405 (bps, 2021) Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat pengendalian bahan berbahaya
    • Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengawasan Bahan Berbahaya (B2) dengan adanya Permendag 7 Tahun 2022 menjadi lebih sedikit potensi jumlahnya karena sudah tidak adanya Pengecer Terbatas B2 yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi penyimpanan Pengguna Akhir B2. - Sosialisasi tentang aturan terbaru
    • Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan.
    • Tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab.
    • Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan.
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Masih minimnya pemahaman pelaku usaha pengguna Bahan Berbahaya terkait dengan regulasi pemanfaatan bahan berbahaya.
      Partisipasi:
      Partisipasi untuk pembinaan pelaku usaha sudah merata antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi Dinas tidak dapat menentukan intervensi berdasarkan gender karena berdasarkan staf yang ditugaskan oleh perusahaan. - Pembinaan pelaku usaha: L : 50% P : 50%
      Kontrol:
      Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan
      Manfaat:
      Penerima manfaat telah merata
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan administrasi pelaporan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
    Outcome: Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 114548420
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha