GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
UNIT ORGANISASI Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
TAHUN ANGGARAN
PROGRAM PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
KEGIATAN Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
SUB KEGIATAN Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang
TUJUAN SUB KEGIATAN 1. Memberikan kepastian berusaha kepada pelaku gudang 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha gudang terhadap pemenuhan kewajiban usaha
KODE SUB KEGIATAN
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah perizinan Tanda Daftar Gudang yang diterbitkan pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.480 TDG Jumlah pelaku usaha gudang yang difasilitasi : 450 pelaku usaha (tahun 2022) L: 80 % P: 20 % Target s.d 2026 =1.385 pelaku usaha gudang yang difasilitasi
    • Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi gudang petugas administrasi /Penanggung jawab pada gudang L= 30%; P=70%) - Melakukan verifikasi teknis perizinan berusaha
    • Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi gudang pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan
    • Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
    • Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan. Pengawasan berada pada kewenangan kementerian sedangkan Pembinaan dilaksanakan dinkopdag kota Surabaya. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 90 Tahun 2014 tentang Penataan Gudang 3. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id)
      Partisipasi:
      Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki Pembinaan dengan tinjauan lapangan lebih didominasi perempuan karena tenaga administrasi gudang lebih dominan perempuan L : 30% P : 70% - Konsultasi Perizinan L : 60 % P : 40 %
      Kontrol:
      Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki
      Manfaat:
      Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki.untuk pelayanan perizinan sedangkan pembinaan dengan tinjauan lapangan lebih banyak perempuan
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
    Outcome: Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
RENCANA AKSI
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha