GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
UNIT ORGANISASI Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
KEGIATAN Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat
SUB KEGIATAN Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C
TUJUAN SUB KEGIATAN Memberikan kepastian berusaha kepada penjual langsung minuman beralkohol, 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha penjual langsung terhadap pemenuhan kewajiban usaha
KODE SUB KEGIATAN 3.30.02.2.05.01
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah izin penjualan minuman beralkohol yang diajukan selama tahun 2018-2021 adalah sebesar 95 izin, dengan distribusi pemohon lebih dominan laki-laki (L = 70%; P = 30%) Jumlah penjual langsung minuman beralkohol yang difasilitasi : 380 pelaku usaha (tahun 2022) Target s.d 2026 =1.900 pelaku usaha
    • Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab) gerai. (L= 55%;P=45%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - memberikan verifikasi teknis perizinan
    • Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab gerai.
    • Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan. Pengawasan berada pada kewenangan kementerian sedangkan Pengawasan berada pada kewenangan DPMPTSP selaku penerbit izin sedangkan Pembinaan dilaksanakan dinkopdag kota Surabaya
    • Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 20 Tahun 2014 3. PP No 5 Tahun 2021
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id)
      Partisipasi:
      Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki - Pembinaan penanggung jawab gerai (L= 55%; P=45%) - Konsultasi Perizinan
      Kontrol:
      Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki.
      Manfaat:
      Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki. Sedangkan untuk pembinaan usaha cukup berimbang antara laki-laki dan perempuan
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (72%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
    Outcome: Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 295938316
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Tersedianya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha