NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2022 |
PROGRAM
|
Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi |
KEGIATAN
|
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan anggota koperasi |
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Memberikan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam (USP) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia - Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK) |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.17.05.2.01.01 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah sasaran koperasi yang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM sebanyak
179 koperasi
- Rencana anggaran tahun 2022 akan diikuti oleh 179 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
- Jumlah koperasi yang telah mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM 2021 : 179 koperasi
L : 78 orang
P : 101 orang
- Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya :
1834 koperasi
- Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi:
1. Pemahaman dasar-dasar perkoperasian
- Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
2. Aturan perkoperasian terdiri dari:
-Penatalaksanaan kelembagaan
-Tata cara pelaksanaan RAT
-Aturan simpan pinjam
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan pelatihan
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Meningkatkan wawasan dan kompetensi ketatakelolaan bagi pengurus dan pengelola usaha koperasi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP, Prosedur pencatatan dan Pelaporan Keuangan atau SOP, SDM yang kompeten dan sistem yang mendukung
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
- Sarana dan Prasarana yang ada memiliki berbagai variasi, baik harga maupun kualitas pelatihan oleh lembaga lain
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit
- Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi secara responsif gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang telah mengikuti pelatihan peningkatan pemahaman tahun 2022: koperasi
L : 31 orang
P : 53 orang
Outcome: Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender serta meningkatnya kualitas pengelola koperasi yang memahami aturan-aturan perkoperasian
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
404200000 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pengelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan anggota koperasi |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang telah mengikuti pelatihan peningkatan pemahaman tahun 2022: koperasi
L : 31 orang
P : 53 orang
Outcome:
Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender serta meningkatnya kualitas pengelola koperasi yang memahami aturan-aturan perkoperasian
|