NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2022 |
PROGRAM
|
Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam |
KEGIATAN
|
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatnya penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.17.02.2.01.01 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam:
50 koperasi
- Rencana anggaran tahun 2022 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
- Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2021 : 50 koperasi
L : 25 orang
P : 25 orang
- Jenis fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi : Sosialisasi dan Bimtek
Jumlah pengurus koperasi:
L : 25 orang
P : 25 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya :
1834 koperasi
- Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi:
1. Pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam
- Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
2. Aturan perkoperasian terdiri dari:
- Penatalaksanaan kelembagaan
- Tata cara pengelolaan usaha simpan pinjam
- Aturan usaha simpan pinjam
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website (https://dinkopum. surabaya.go.id/) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh:
- Penerbitan SK IUSP :
L : 40 %
P : 60 %
- Bimtek :
L : 60 %
P : 40 %
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan fasilitasi dan bimtek
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi
L : 25 orang
P : 25 orang
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
- Sarana dan Prasarana yang ada masih kesulitan dimengerti/diakses oleh sebagian koperasi
- Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan
(kesenjangan gender dalam PD, bisa terkait dengan SDM, wawasan, pengetahuan terkait gender)
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit
- Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang
- Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi secara responsif gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2022 : 30 koperasi
L : 15 orang
P : 15 orang
Outcome: Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
442600291 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2022 : 30 koperasi
L : 15 orang
P : 15 orang
Outcome:
Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender
|