GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
UNIT ORGANISASI Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
KEGIATAN Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat
SUB KEGIATAN Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C
TUJUAN SUB KEGIATAN 1. Memberikan kepastian berusaha kepada penjual langsung minuman beralkohol, 2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha penjual langsung terhadap pemenuhan kewajiban usaha.
KODE SUB KEGIATAN 3.30.02.2.05.01
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah izin penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan selama tahun 2022 adalah sebanyak 49 Izin, dengan distribusi penanggung jawab lebih dominan laki-laki (L = 80%; P = 20%)
    • Jumlah izin penjual langsung minuman beralkohol yang difasilitasi : 40 dokumen pada tahun 2023
    • Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab) gerai. (L= 55%;P=45%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - memberikan verifikasi teknis perizinan
    • Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
    • Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab gerai. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Perda 1 Tahun 2010 2. Permendag 20 Tahun 2014 3. Perpres 74 Tahun 2013 4. PP No 5 Tahun 2021
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id)
      Partisipasi:
      Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki - Pembinaan penanggung jawab gerai (L= 55%; P=45%) - Konsultasi Perizinan
      Kontrol:
      Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki
      Manfaat:
      Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki. Sedangkan untuk pembinaan usaha cukup berimbang antara laki-laki dan perempuan
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - SDM yang terbatas - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (76%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - Ada anggapan diatas maka muncul asumsi bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kepemilikan perizinan berusaha yang dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
    Outcome: - Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol - Terolahnya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 324727365
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
- Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol - Terolahnya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha