NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Wonokromo |
TAHUN ANGGARAN
|
2022 |
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera.
Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial
kemasyarakatan d |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.02 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
- Melakukan pelimpahan kewenangn dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DKRTH, DInas Koperasi dan Usaha Mikro, DCKTR, Dinas Komunikasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerja Umum dan Saluran
- Tugas pelimpahan yang dilimpahkan diantaranya : Montoring harga sembako antisipasi kecurangan pedagang, Monitoring serta pengawasan tumpukan ranting; Monitoring serta pengawasan Kabel oleh petugas; Monitoring kegiatan RHU; Monitoring serta pengawasan pengerjaan tanggung jebol
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
-
Partisipasi:
-
Kontrol:
-
Manfaat:
-
- Sebab Kesenjangan Internal :
-
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
-
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
-
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: -
Outcome: -
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
3680280 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
-
Outcome:
-
|