GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Benowo

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Benowo
UNIT ORGANISASI Kecamatan Benowo
TAHUN ANGGARAN 2021
PROGRAM Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN
TUJUAN SUB KEGIATAN Pemantauan Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan
KODE SUB KEGIATAN 2.1.2.01.06.0101
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah aparat penertiban kecamatan dan non-kecamatan : L:13, P:1
    • Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja L: 13, P:1
    • Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja, L:13, P : 1
    • Jumlah pejabat pengampuh kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja, L:1, P: 0
    • Jumlah aparat yang telah melakukan pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. L : 13, P: 1
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan Informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan. Dengan Perbandingan Laki laki (100 %) Perempuan (100 %)
      Partisipasi:
      Proporsi aparat yang melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan didominasi oleh perempuan. Dengan perbandingan Laki laki (100 %) Perempuan (100 %)
      Kontrol:
      Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Prala didominasi oleh laki-]aki.
      Manfaat:
      Tercapainya Peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan,Pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan. Dengan Perbandingan Laki laki (100 %) Perempuan (100 %)
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya Pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Jumlah pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang berhasil sesuai harapan yang dilaksanakan)x 100% di wilayah kecamatan aparat laki-laki ataupun perempuan.
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 13 orang (2021) menjadi 13 Orang (2022), perempuan dari 1 orang (2021) menjadi 1 orang (2022)
    Outcome: meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban maysarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 13 orang (2021) menjadi 13 Orang (2022), perempuan dari 1 orang (2021) menjadi 1 orang (2022)
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 443402057
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 13 orang (2021) menjadi 13 Orang (2022), perempuan dari 1 orang (2021) menjadi 1 orang (2022)
Outcome:
meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan pemantauan objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban maysarakat di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 13 orang (2021) menjadi 13 Orang (2022), perempuan dari 1 orang (2021) menjadi 1 orang (2022)