GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Karang Pilang

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
UNIT ORGANISASI Kecamatan Karang Pilang
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan
KODE SUB KEGIATAN 7.01.03.2
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
    • Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT). Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan
    • realisasi capaian output Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha yaitu jumlah pelayanan non perizinan non usaha yang ditangani sebanyak 70 berkas dari target 48 berkas dengan persentase perolehan berkas 145.83%.
    • Jumlah persil di kecamatan karang pilang yang sudah ber IMB 6.139 jumlah persil di kecamatan karang pilang yang belum ber IMB Jumlah responden dari survey yang dilakukan oleh kecamatan karang pilang: L: 1.400 P: 1.000 Jumlah warga yang melakukan pengurusan SKRK dan IMB L: 28 P: 20
    • Sebagian besar Bangunan yang ada di wilayah Kecamatan Karang Pilang Belum mempunyai Ijin Mendirikan bangunan (IMB) dan SKRK
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Akses terhadap informasi pentingnya memiliki SKRK dan IMB dan cara serta persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih sangat kurang. perlu sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara luring maupun sosialisai melalui media sosial.
      Partisipasi:
      Partisipasi pemilik bangunan masih rendah, terutama bagi mereka pemilik bangunan rumah tinggal dengan kondisi ekonomi kurang mampu, hal ini disebabkan permohonan ini memerlukan biaya.
      Kontrol:
      Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
      Manfaat:
      Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhi legalitas bangunan / persil tersebut
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Sarana dan Prasarana (Komputer yang belum memadai) - Penyelesaian teknis kepada kecamatan belum optimal (beban / target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Belum banyak perempuan yang terlibat dalam pengurusan SKRK dan IMB - Pemahaman masyrakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim - Status tanah yang masih ada permasalahan waris
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK,IMB)
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: - Jumlah dokumen non perizinan usaha yang dilaksanakan : 48 dokumen - Jumlah survey yang dilakukan 12x (1 bulan 1x) - Semua bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal di Kecamatan Karang Pilang mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    Outcome: 1. Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat 3. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 11618228
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Rapat Pra Musyawarah Pembangunan Kelurahan di Tingkat Kelurahan
Aktivitas 2 Rapat Musyawarah Pembangunan Kelurahan di Tingkat Kelurahan
Aktivitas 3 Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Karang Pilang
Aktivitas 4 Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
- Jumlah dokumen non perizinan usaha yang dilaksanakan : 48 dokumen - Jumlah survey yang dilakukan 12x (1 bulan 1x) - Semua bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal di Kecamatan Karang Pilang mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Outcome:
1. Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat 3. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan