NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Karang Pilang |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.02.2.04.0002 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi Pelaksana sub kegiatan L: 191 orang P: 25 orang
- -
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
Kontrol:
Semua Staff atau pegawai Pemerintahan di Kecamatan
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki-laki dan perempuan menerima manfaat pelayanan adminduk yang sama
- Sebab Kesenjangan Internal :
Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standart pelayanan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Adanya persepsi dari masyarakat jika pelayanan adminduk lebih cepat dilakukan oleh laki-laki
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan tanpa membedakan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek.
Outcome: 1. Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah sebesar 100%
2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 1 Bidang urusan
3. Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan sebanyak 12 laporan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
333.000 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Rapat Pra Musyawarah Pembangunan Kelurahan di Tingkat Kelurahan |
Aktivitas 2 |
Rapat Musyawarah Pembangunan Kelurahan di Tingkat Kelurahan |
Aktivitas 3 |
Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Karang Pilang |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek.
Outcome:
1. Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah sebesar 100%
2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 1 Bidang urusan
3. Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan sebanyak 12 laporan
|