GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Karang Pilang

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
UNIT ORGANISASI Kecamatan Karang Pilang
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan
KODE SUB KEGIATAN 7.01.02.2.04.0002
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi Pelaksana sub kegiatan L: 191 orang P: 25 orang
    • -
    • -
    • -
    • -
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
      Partisipasi:
      Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
      Kontrol:
      Semua Staff atau pegawai Pemerintahan di Kecamatan
      Manfaat:
      Semua masyarakat baik laki-laki dan perempuan menerima manfaat pelayanan adminduk yang sama
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standart pelayanan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Adanya persepsi dari masyarakat jika pelayanan adminduk lebih cepat dilakukan oleh laki-laki
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan tanpa membedakan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek.
    Outcome: 1. Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah sebesar 100% 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 1 Bidang urusan 3. Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan sebanyak 12 laporan
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 333.000
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Rapat Pra Musyawarah Pembangunan Kelurahan di Tingkat Kelurahan
Aktivitas 2 Rapat Musyawarah Pembangunan Kelurahan di Tingkat Kelurahan
Aktivitas 3 Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Karang Pilang
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek.
Outcome:
1. Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah sebesar 100% 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 1 Bidang urusan 3. Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan sebanyak 12 laporan