NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
2.17.02 Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam |
KEGIATAN
|
2.17.02.2.01
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
SUB KEGIATAN
|
2.17.02.2.01.0001
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi bagi pengurus koperasi untuk memperoleh Surat Izin usaha simpan pinjam koperasi |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.17.02.2.01.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam :
30 koperasi
- Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
- Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023: 30 koperasi
L : 13 orang (43,33%)
P : 17 orang (56,67%)
- Jenis fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi : Sosialisasi dan Pendampingan
- Jumlah pengurus koperasi :
L : 13 orang (43,33%)
P : 17 orang (56,67%)
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per Juni tahun 2023 :
2005 koperasi
Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi:
1. Pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam
- Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
2. Aturan perkoperasian terdiri dari:
- Tata Kelola Koperasi
- Tata cara pengelolaan usaha simpan pinjam
- Aturan usaha simpan pinjam
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh:
− Penerbitan Surat IUSP :
L : 0 %
P : 0 %
− Pendampingan: L : 13 orang
(43,33%)
P : 17 orang
(56,67%)
Kontrol:
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi
L : 13 orang (43,33%)
P : 17 orang (56,67%)
- Sebab Kesenjangan Internal :
SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
Sarana & Prasarana yang ada masih kesulitan mengakses aplikasi oleh sebagian koperasi
Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit
Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang
Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkat nya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi khususnya izin usaha simpan pinjam koperasi secara responsif gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi
L : 13 orang (43,33%)
P : 17 orang (56,67%)
Outcome: 1.Indikator Program : Persentase akumulasi koperasi yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam
30 %
2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam 30 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 30 Unit Usaha
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
238444935 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melakukan sosialisasi/pendampingan kepada koperasi baik yang mengajukan izin usaha simpan pinjam maupun yang belum mengajukan izin usah simpan pinjam tentang proses pemenuhan persyaratan perizinan secara online baik laki-laki maupun perempuan yang responsif gender. |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi
L : 13 orang (43,33%)
P : 17 orang (56,67%)
Outcome:
1.Indikator Program : Persentase akumulasi koperasi yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam
30 %
2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam 30 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 30 Unit Usaha
|