NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
2.17.03
Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi |
KEGIATAN
|
2.17.03.2.01
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
SUB KEGIATAN
|
2.17.03.2.01.0004
Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.17.03.2.01.0004 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023 : 415 koperasi
- Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola 415 koperasi :
L : 231 orang
P : 184 orang
- Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per Juni tahun 2023 : 2.005 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per Juni tahun 2023 : 225 koperasi
Jumlah Ketua (pengurus) 225 Koperasi :
L : 149 orang
P : 76 orang
- Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya
- Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola
- profil risiko
- kinerja keuangan
- permodalan
KegiatanPemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2024 berdasarkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola
- profil risiko
- kinerja keuangan
- permodalan
Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial
serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi :
L : 231 orang
P : 184 orang
Kontrol:
Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh laki-laki (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Ketua Tim Kerja Pengawasan)
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota
lebih banyak diperoleh laki-laki
L : 231 orang
P : 184 orang
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender
- Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi)
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota
- Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang
- Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi
L : 55,7 %
P : 44,3 %
Outcome: 1. Indikator Program :
Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 69%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
691574423 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan |
Aktivitas 2 |
Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan menemui pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi |
Aktivitas 3 |
Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi ke Koperasi yang menjadi obyek pengawasan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi
L : 55,7 %
P : 44,3 %
Outcome:
1. Indikator Program :
Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 69%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha
|