GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
UNIT ORGANISASI Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM 2.17.03 Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
KEGIATAN 2.17.03.2.01 Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN 2.17.03.2.01.0004 Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota
TUJUAN SUB KEGIATAN Untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku
KODE SUB KEGIATAN 2.17.03.2.01.0004
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023 : 415 koperasi
    • Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola 415 koperasi : L : 231 orang P : 184 orang
    • Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per Juni tahun 2023 : 2.005 koperasi Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per Juni tahun 2023 : 225 koperasi Jumlah Ketua (pengurus) 225 Koperasi : L : 149 orang P : 76 orang
    • Rencana anggaran tahun 2024 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya
    • Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan KegiatanPemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
      Partisipasi:
      Partisipan kegiatan lebih didominasi : L : 231 orang P : 184 orang
      Kontrol:
      Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh laki-laki (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Ketua Tim Kerja Pengawasan)
      Manfaat:
      Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh laki-laki L : 231 orang P : 184 orang
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender - Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi)
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang - Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi L : 55,7 % P : 44,3 %
    Outcome: 1. Indikator Program : Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 69%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 691574423
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan
Aktivitas 2 Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan menemui pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi
Aktivitas 3 Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi ke Koperasi yang menjadi obyek pengawasan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi L : 55,7 % P : 44,3 %
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 69%. 2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha