GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
UNIT ORGANISASI Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
KEGIATAN Pengendalian Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota
TUJUAN SUB KEGIATAN Dapat memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat khususnya saat terjadi gejolak harga
KODE SUB KEGIATAN 3.30.04.2.02.0003
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah Penduduk Kota Surabaya : L: 1.433.967 P: 1.459.731 (bps, 2023)
    • Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat stabilnya harga bapokting karena dilaksanakannya Operasi Pasar Kegiatan ini dilakukan dengan menyediakan komoditi/Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) kepada masyarakat di 31 kecamatan dan Pasar Tradisional dengan didukung oleh para Distributor/Agen serta Perum Bulog dalam penyediaan barangnya.
    • Kegiatan ini dilakukan rutin setiap bulan dengan berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan untuk penentuan titik lokasi
    • Barang yang dijual dalam kegiatan Operasi Pasar dan Pasar Murah yaitu barang pokok antara lain beras, gula, minyak, telur, daging ayam. Kegiatan Operasi Pasar dan Pasar Murah dilaksanakan sebagai respon dari Pemerintah terhadap adanya gejolak harga yang terjadi dan sebagai langkah dalam pemenuhan bahan pokok bagi masyarakat dengan harga yang wajar.
    • Metode yang digunakan adalah dengan turun langsung untuk menyediakan bahan pokok bagi masyarakat dan pedagang pasar tradisional
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan informasi tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dengan menyebarkan informasi pelaksanaan kepada warga masyarakat oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
      Partisipasi:
      Partisipan kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus didominasi oleh perempuan
      Kontrol:
      Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki
      Manfaat:
      Dapat menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Pimpinan yang berwawasan gender masih relative sedikit - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Dalam kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus lebih banyak dimanfaatkan perempuan yaitu ibu rumah tangga karena perempuan lebih sering membeli bahan pokok untuk kebutuhan rumah tangga.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat baik laki-laki maupun perempuan khususnya saat terjadi gejolak harga
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dilaksanakan rutin setiap bulan selama tahun 2024
    Outcome: 1. Indikator Program : Persentase intervensi ketersediaan komoditas 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Laporan hasil Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kab/Kota
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 294352717
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan warga Kota Surabaya
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dilaksanakan rutin setiap bulan selama tahun 2024
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase intervensi ketersediaan komoditas 2. Indikator Kegiatan : Jumlah Laporan hasil Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kab/Kota