NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan |
KEGIATAN
|
Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya |
SUB KEGIATAN
|
3.30.03.2.02.0001
Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Melakukan pembinaan pada toko kelontong yang menjadi anggota koperasi toko kelontong 31 kecamatan agar meningkat perekonomiannya, serta pasar yang okupansinya harus meningkat |
KODE SUB KEGIATAN
|
3.30.03.2.02.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan di Kota Surabaya yang dibina tahun 2023 sebanyak 611 pelaku usaha dan pedagang di 12 lokasi pasar sesuai perencanaan tahunan
- Pelaku usaha distribusi perdagangan terdiri dari toko kelontong yang telah tergabung dalam koperasi toko kelontong di 31 kecamatan di Kota Surabaya dan pedagang pasar pada 12 lokasi pasar
- Jumlah Pelaku Usaha
Toko Kelontong:
L = 35%
P = 65%
Pedagang Pasar:
L = 60%
P = 40%
- Kegiatan tahun 2023 dan 2024 hanya melakukan pendampingan melalui Koperasi Toko Kelontong di 31 Kecamatan pada bidang Koperasi dan Pendampingan melalui aplikasi Peken serta fasilitasi untuk mendapatkan harga bahan pokok dengan lebih murah
- Fasilitasi Pelaku usaha distribusi perdagangan toko kelontong tersebut setelah masuk ke dalam aplikasi Peken
Pelaku usaha distribusi perdagangan juga diberikan pendampingan berupa fasilitasi tempat kulakan dengan harga murah
Pedagang pasar diberikan pendampingan berupa penyediaan stan pasar dan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan informasi tentang Pembinaan terhadap pelaku usaha distribusi perdagangan melalui aplikasi Peken dan pendamping masing-masing pasar
Pelaku Usaha Toko Kelontong :
L = 35%
P = 65%
Pedagang Pasar
L = 60%
P = 40%
Partisipasi:
Partisipan kegiatan pembinaan pelaku usaha toko kelontong didominasi perempuan, sedangkan pembinaan pedagang pasar didominasi laki-laki.
Kontrol:
Kegiatan Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki
Manfaat:
Meningkatkan daya saing pelaku usaha distribusi perdagangan baik laki-laki maupun perempuan
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Pimpinan yang berwawasan gender masih relative sedikit
- Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha toko kelontong yang lebih aktif adalah perempuan SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Pelaku usaha toko kelontong mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga menghasilkan secondary income
- Pelaku usaha pedagang pasar mayoritas dari gender laki-laki karena berdagang di pasar adalah penghasilan utama
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Melakukan pembinaan yang responsif gender pada toko kelontong yang menjadi anggota koperasi toko kelontong 31 kecamatan agar meningkat perekonomiannya, serta meningkatnya okupansi dan omset pedagang pasar
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi berbasis gender
Untuk pelaku usaha toko kelontong
L = 35%
P = 65%
Untuk pelaku usaha pedagang pasar
L = 60%
P = 40%
Outcome: 1. Indikator Program :
Persentase pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah laporan pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
3755736385 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha distribusi barang |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi berbasis gender
Untuk pelaku usaha toko kelontong
L = 35%
P = 65%
Untuk pelaku usaha pedagang pasar
L = 60%
P = 40%
Outcome:
1. Indikator Program :
Persentase pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah laporan pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
|