NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
3.30.02
Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan |
KEGIATAN
|
3.30.02.2.01
Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan |
SUB KEGIATAN
|
3.30.02.2.01.0001
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha perdagangan sektor kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan |
KODE SUB KEGIATAN
|
3.30.02.2.01.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang diterbitkan sejumlah 728 izin
- Toko swalayan: 688 izin ;
- Pusat Perbelanjaan: 40 izin
Adapun distribusi gender penanggung jawab (pemilik) usaha adalah
L = 80%
P = 20%
- Jumlah pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang difasilitasi pengawasan : 450 pelaku usaha (tahun 2023)
L: 60 %
P: 40 %
Target s.d 2026 = 1.350 pelaku usaha
: L/P (yang mendapatkan fasilitasi )
- Bentuk fasilitasi pengawasan :
- Pengawasan dan/atau pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. (Penanggung jawab (Kepala) Toko) L= 60%; P=40%)
- Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan yang berupa pembinaan, perbaikan, dan/atau sanksi administratif
Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi toko swalayan pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan
Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan pengawasan, adalah pelaku usaha akan semakin memahami kewajiban kegiatan usaha
- Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan dan pengawasan pelaku usaha.
- Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada:
1. Perda 1 Tahun 2023
2. Permendag 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 18 Tahun 2022
3. PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan.
untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id)
Partisipasi:
Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki
- Pembinaan penanggung jawab (pemilik) toko swalayan:
L : 80%
P : 20%
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Laki-Laki dibawah rentang kendali Kepala Dinas Perempuan.
Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki
Manfaat:
Penerima manfaat lebih didominasi laki-laki dengan senjangan yang tidak terlalu lebar
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM
- Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (79%)
- sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan
- Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan
- Ada anggapan diatas maka muncul asumsi bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: - Pengawasan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender
- Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang mudah diakses oleh semua kalangan
- Terdatanya pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome: 1. Indikator Program :
Persentase ketepatan waktu pelayanan) sebesar 94%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah Laporan Pemenuhan Komitmen Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 12 Laporan
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 450 Dokumen
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
284084078 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melaksanakan pengawasan di lapangan dengan mendatangi lokasi dan lebih memperhatikan perempuan untuk mengurus perizinan |
Aktivitas 2 |
Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dengan tindakan pembinaan, perbaikan, dan/atau sanksi administratif |
Aktivitas 3 |
Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
- Pengawasan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender
- Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang mudah diakses oleh semua kalangan
- Terdatanya pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
1. Indikator Program :
Persentase ketepatan waktu pelayanan) sebesar 94%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah Laporan Pemenuhan Komitmen Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 12 Laporan
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 450 Dokumen
|